LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kota Lubuklinggau angkat bicara mengenai adanya dugaan penahanan dan uang tebusan ijazah yang dilakukan oleh JM Linggau kepada karyawan dan eks karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lubuklinggau, Purnomo melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsotek, Gamar Effendy, menegaskan perusahaan dengan alasan apapun menahan ijazah dan meminta sejumlah uang tebusan, bisa dikategorikan melakukan tindak pidana.
“Jika pelaku usaha nahan ijazah dan minta sejumlah uang tebusan bisa dilaporkan karena merupakan tindak pidana dan melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan”,ungkapnya.
Diterangkannya, pihaknya telah memanggil seluruh manajer perusahaan yang ada di Kota Lubuklinggau untuk mensosialisasikan Perda dan Perwil tentang ketenagakerjaan.
“Pada tanggal 22 Mei yang lalu kami telah mensosialisasikan ke seluruh pelaku usaha agar mematuhi Perda dan Perwil tentang ketenagakerjaan”, ujarnya.
Diterangkannya juga, bahwa setiap dua tahun sekali masa berlakunya Peraturan Perusahaan ( PP ) yang diajukan ke Disnaker dan diwajibkan untuk memperpanjang dan melaporkan kembali Peraturan Perusahaan jika ada perubahan.
“Menyangkut penahanan ijazah dan sejumlah uang tebusan tidak ada tercantum dalam peraturan perusahaan yang mereka laporkan dan kemungkinan saat penandatanganan kontrak kerja ada. Jika toh ada dalam PP pasti tidak kita loloskan”, pungkasnya. (Reki/Red)