LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Manajemen JM Linggau diduga meminta uang tebusan untuk mengambil kembali ijazah asli yang ditahan saat penandatanganan kontrak kerja dengan karyawan.
Padahal hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003, yang mana setiap pelaku usaha tidak dibenarkan untuk menahan ijazah asli dengan alasan apapun, apalagi dengan meminta sejumlah uang tebusan.
WY, salah seorang mantan karyawan yang ijazahnya ditahan pihak JM Linggau menuturkan bahwa ijazahnya sudah ditahan sejak tahun 2012 silam. Namun saat akan dilakukan pengambilan dirinya diminta uang tebusan dengan nominal yang cukup besar.
“Ijazah aku sudah ditahan sejak 2012 yang lalu, tapi waktu nak diambil diminta sejumlah uang sejuta (Rp 1 juta), karena tidak punya uang sebanyak itu sampai sekarang belum aku ambil. Nah, kemaren hari Selasa, aku ke JM Lagi untuk menyerahkan surat pengunduran diri yang diminta pihak JM, tapi mereka minta uang Rp 1,3 juta,”terangnya.
Dia berharap, pihak manajemen JM Linggau segera mengembalikan ijazah asli dirinya tanpa ada uang tebusan.
“Aku cuma minta ijazah asli yang ditahan, tapi kalu nak ditebus dengan Rp.1.300.000-, aku dak sanggup”, pungkasnya.
Sementara itu, Humas JM Linggau, Simon saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa saat awal masuk kerja sudah ada kontrak kerja, dimana sudah disepakati oleh yang bersangkutan semua peraturan yang dibuat oleh perusahaan.
“Kemarin kan waktu itu dibuat , perjanjian antara dia dengan perusahaan”, kata Simon.(07/6).
Dia menambahkan, jika dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai adanya penahanan ijazah dan uang tebusan, karena posisi dirinya hanya penengah saja.
“Kalo masalah ijazah yang ditahan itu ada divisinya dan bukan wewenang saya,dan untuk saudari Wy saya dapat perintah dari pusat besok diminta datang jam 10.00 WIB, tanpa membawa embel-embel apapun dan kami tidak akan mempesulit WY”kilahnya.
Dari hasil pantauan tim beligatupdate.com dilapangan, saat dikonfirmasi karyawan yang ada disana mengenai adanya penahanan ijazah, mereka tidak bisa menjawab dan memilih diam. (Tim/Red)