banner 728x250

Kades Banpres Diduga Korupsi, Mefta Joni “Terima Kasih”

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – TERKAIT dugaan korupsi Dana Desa (DD), oleh Kepala Desa (Kades) Desa Banpres, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, Mefta Joni mengucapkan “Terima Kasih”, Kamis (11/01/2018).

Mefta Joni, melalui pesan WhatsApp pribadinya, terkait adanya dugaan penyelewengan Anggaran DD tahun 2017, oleh Kades Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri Kab Musi Rawas, menuturkan bahwa dirinya menyampaikan ucapan terimakasih atas informasinya.

“Saya akan menugaskan saff saya untuk mengkroscek kelapangan, dan mengkonfirmasi kepada Camat Tuah Negeri,”pesannya.

Begitu juga dengan Kabid Pembinaan dan Pemerintahan, Alexsander, saat hendak dikonfirmasi sedang tidak berada ditempat.

“Pak Kabid sedang dinas luar (DL) ke Desa U Pagar Sari,”ujar staffnya.

Sebelumnya, Marni Rudianto, selaku Kepala Dusun (Kadus) I Desa Banpres, mengungkapkan, penggunaan DD di desanya hingga saat ini banyak yang tidak jelas mulai dari, uang Insentif guru Paud, dan biaya pembinaan kerukunan umat beragama, serta kegiatan operasional pembinaan pemuda dan olahraga, semuanya tidak pernah ada.

Selain itu, pembuatan Tapal Batas, dan pembangunan sarana sanitasi dan kebersihan lingkungan, yang dibangun oleh Kades, belum ada bangunannya. Sedangkan untuk pembuatan tapal batas yang dibangun ditahun ini bukan dari Dana Desa. Ditambah lagi, pembangunan sarana sanitasi dan kebersihan lingkungan yang sudah direncanakan telah dibatalkan, namun dirinya tidak mengetahui kemana biaya untuk pembangunan yang dibatalkan.

“Penggunaan DD di desanya banyak yang tidak jelas,”papar Kadus Dusun I.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades), Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, Sugiono, saat dikonfirmasi melalui via telepon gengamnya di nomor 085269791XXX menjelaskan bahwa setiap pengeluaran DD semuanya punya bukti kwitansi, dan sesuai hasil musyawarah yang telah disepakati bersama dan pembangunan sudah dibangun sesuai aturan.

“Keterangan masyarakatnya tidak benar, begitu juga yang disampaikan Kadus, mereka musuh Politik saya,”ungkap Kades.

Berdasarkan Informasi dari data Hasil Rapat Musyawarah pada Jum’at, tanggal 07 April 2017, di Kantor Desa Banpres telah disepakati bersama oleh Peserta dan ditandatangani Kades, terkait pengelolaan Anggaran DD dengan nilai sebesar Rp 784 juta. (Reki Alpiko/Toding Sugara)