MURATARA, Beligatupdate.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) agar menyerahkan laporan pertanggung jawaban. Sebab jika sampai waktu yang dipinta belum juga diserahkan, maka BPD berhak meminta.
Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD-P3A), Firdaus melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Husin Haikal.
“Sebenarnya Kades tidak wajib memberikan laporan pertanggung jawaban akhir tahun kepada BPD tetapi Dia harus, bila Kades tidak memberikan laporan, BPD berhak meminta,”jelas Haikal.
Laporan pertanggung jawaban Kades, sebenarnya sudah jelas didalam Permendes.
“Kalau Kades tidak singkron dengan BPD, bagaimana mereka akan membuat APBDes tahun 2018. Yang menandatangani APBDes itu Kades dengan BPD,”ungkapnya.
Jika Kades tidak mau melaporkan pertanggungjawaban kepada BPD lanjut Haikal, maka BPD berhak tidak menandatangani APBDes ditahun selanjutnya.
“Ya bagaimana mau bangun dan mencairkan anggaran tahun depan, sedangkan APBDes tidak ditandatangani oleh BPD. BPD itu sama saja DPRD Desa,”katanya.
Sementara, Alamsyah Ketua BPD Noman mengatakan sejauh ini belum ada penyerahan laporan pertanggung jawaban dari Pemerintah Desa ke BPD, tetapi akan segera dikoordinasikan. Sebab mereka akan mengetahui kinerja dalam setahun yang dilakukan Pemerintah Desa.
“Ia, kami mengetahui adanya aturan Permendes tentang laporan akhir tahun. Sehingga kami juga akan meminta Pemerintah Desa untuk transparan,”ucapnya.
Dirinya menjelaskan anggaran yang telah dikelola pihak Pemerintah cukup besar sehingga sebagai BPD juga harus mengetahui ketepatan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Itu sudah diatur. Jadi kami harus mengetahui hal itu, dan nantinya bisa dijelaskan langsung kepada masyarakat,”pungkasnya.(Agus Kristianto)