Lubuklinggau, Beligat.com – Mengenai isu dugaan Indo Hotel yang tidak mempunyai izin operasi yang sudah beredar, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau, langsung mendatangi pengelola guna mengecek perlengkapan perizinan tersebut.
“Saat ini Indo Hotel memang belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP, namun sudah memiliki izin dokumen lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB),” kata Kadis DPM-PTSP, Hendra Gunawan, atau lebih akrap disapa Aan.
Perlu diketahui, lanjutnya, saat ini berdasarkan PP 24, perizinan hotel bukan lagi namanya izin hotel tapi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan sistem pembuatan izinnya pun sudah melalui OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dan itu pembuatannya gratis.
“Saya juga menghimbau agar pengelola Indo Hotel segera mengurusi TDUP, karena hotel skala kecil tidak terlalu banyak dokumen yang harus dilengkapi dalam pengurusan izin TDUP,”katanya.
Dokumen lingkungan, lanjut Aan sudah ada tahun 2018 dan IMB-nya pun sudah ada November 2018 lalu, tinggal mereka membuat TDUP nya lagi, karena memang belum dan pihaknya sudah sampaikan itu ke pihak hotel.
“Kami tidak ingin gegabah, sebab akan menjadi preseden buruk terhadap investasi, dan tentunya hal tersebut sejalan dengan perintah Presiden RI Jokowidodo yakni mempercepat investasi, memangkas birokrasi. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu, dan jangan langsung main tutup,”katanya.
Lebih lanjut Aan minta pihak hotel untuk mengurus izin karena gratis, dalam sistem OSS memang ada lima dokumen yang harus disiapkan dalam pembuatan izin atau TDUP Hotel, pertama Dokumen Lingkungan, kedua IMB, ketiga Amdal Lalin, keempat SLF (Sertifikat Layak Fungsi) dan Izin Lokasi (khusus lahan 1 ha) jika dibawah 1 hektar tidak perlu membuat izin lokasi.
“Hal itu sesuai dengan Permenhub 75 tahun 2015 harus membuat Amdal lalin jika memiliki 50 kamar lebih, kalau kurang dari 50 kamar tidak mesti membuat Amdal Lalin,” tutupnya.*DekMo