banner 728x250

Kadisnaker Geram, Perusahaan Wajib Beri Gaji Sesuai UMP

LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Beredar Kabar bahwa salah satu perusahaan perhotelan di Lubuklinggau belum membayar upah minimum provinsi (UMP) membuat kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Lubuklinggau geram, Rabu (8/11)

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenaga kerjaan Kota Lubuklinggah H.Purnomo bahwa pihaknya geram dan sedikit kecewa dengan pihak persuhaan jika memang benar tidak membayar upah atau gaji karyawan sesuai UMP.

“Kami sudah baca di sosial media dan dengar langsung keluhan keluarga karyawan  bahwa ada perusahaan perhotelan di Lubuklinggau ini belum membayar gaji sesuai UMP,”jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini di 2018 UMP Kota Lubuklinggau yakni Rp 2,3 juta dan 2019 nanti Rp 2,8 juta dan itu wajib dibayarkan ke karyawan .

Selain masalah upah pihaknya juga kecewa dugaan adanya pemotongan gaji karyawan dengan alasan yang tidak masuk akal.

“Memang betul soal potongan gaji itu kembali ke perusahaan sesuai peraturan tapi lihat alasannya jika memang dia sakit ataupun dapat musibah ya jangan dipotong lah,”ujarnya.

Untuk itu pihaknya akan segera bekerja sama dengan bidang pengawasan untuk provinsi sumsel melakukan koordinasi dengan pihak hotel tersebut untuk segera menyelesaikan permasalahan karyawan ini.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak bidang pengawasan untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak hotel tersebut,” tegasnya.*Akew

error: Maaf Di Kunci