banner 728x250

Kajari : 18 Pertanyaan Buat Bupati Muratara

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – SEKITAR 3 (tiga) jam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan Hj Zairida, mengajukan 18 pertanyaan kepada Bupati Muratara, H Syarif Hidayat, terkait pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN), Kamis (14/12/2017).

Dijelaskan Kajari, kedatangan Bupati Muratara untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kasus pembangunan gedung AKN TA 2016 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Muratara. Menurutnya, sejak kedatangan Bupati Muratara, hingga sampai selesai pemeriksaan, ada 18 pertanyaan yang diajukan kepada Bupati Muratara.

“Dari mulai pemeriksaan hingga selesai pemeriksaan ada 18 pertanyaan yang diajukan kepada Bupati,”jelas Kajari.

Lebih lanjut dijelaskan Kajari, sejauh ini, Bupati selaku Kepala Daerah tentu mengetahui tentang AKN, sebab pelaksanaan AKN dibangun ditahun 2016. Artinya beliau sebagai Kepala Daerah harus bertanggungjawab. Untuk itu pihaknya mempertanyakan sejauh mana pengetahuan Bupati terkait AKN.

“Bupati sebagai saksi, tentu mengetahui prosedur AKN sebab pelaksanaan AKN itu dizaman dia. Selanjutnya hingga saat ini Tim Kejaksaan masih melakukan pendalaman, baik secara subjektif, maupun objektip,” kata Hj Zairida.

Dalam melakukan proses penyidikan AKN ini, tentu banyak hal yang pihaknya pikirkan terutama dari hasil keterangan saksi – saksi yang sudah maupun yang belum pihaknya panggil.

Sejauh ini bila ada saksi yang memberikan atau orang mengarahkan untuk memberikan keterangan palsu dan berusaha menghalang – halangi dan menyembunyikan orang yang kita butuhkan (tersangka*red), serta menghilangkan barang bukti siapa pun orangnya, pihak Kejaksaan tidak segan – segan untuk menetapkanya sebagai tersangka sesuai Pasal 21 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Tidak pandang bulu siapa pun orangnya, meskipun Bupati bila menghalangi, atau memberikan keterangan palsu akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kepala Kejaksaan. (Tim Beligatupdate)

error: Maaf Di Kunci