MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Penganggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Penyaluran Dana Desa (DD) Kabuapten Musi Rawas tahun 2016 tidak sesuai ketentuan sebagaimana dalam uraian Audit BPK.
Dengan adannya temuan ini pasti terdapat kesalahan dalam penganggaran ADD dan Penyaluran DD yang dilaksanakan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ngadi Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Partai Hanura yang secara tegas mengatakan bahwa setiap Penganggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Penyaluran Dana Desa (DD), apabila sudah dianggarkan pelaksanaannya harus sesuai ketentuan.
Dengan adanya penganggaran ADD dan penyaluran DD tidak sesuai ketentuan sebagaiman temuan dalam Auditt BPK. Hal ini tentu harus dikroscek ulang, sebab apabila sudah dianggarkan tentu pihak Pusat penuh pertimbangan. Selain itu bila tidak ada pengurangan Dana dari Pusat.
“Kalau dalam temuan seperti itu pasti ada kesalahan penganggaran ADD dan Penyaluran DD sebab setiap kegiatan bila sudah dianggarkan harus sesuai ketentuan sebagaimana dalam Rencana Anggaran Belanja,”tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkesan enggan memberikan pernyataan terkait temuan ini.
“Saya tidak bisa menjelaskan terkait hal ini dan saya sarankan langsung saja tanya ke Kepala Dinas, Saya takut salah,”katanya saat ditemui diruang kerjanya.
Untuk itu, menanggapi adanya Penganggaran ADD dan Penyaluran DD tahun 2016 tidak sesuai dengan ketentuan, Penggiat Anti Korupsi dari LSM PEKO, Andy Lala menjelaskan bahwa sejalan dengan suara Anggota Dewan karena menurutnya apabila ada yang tidak sesuai ketentuan maka pelaksanaanannya sudah nyata terjadi kesalahan.
“Tinggal lagi pihak yang berkompeten untuk melakukan tindakan berupa proses sanksi Administrasi atau kalau memang ada potensi korupsi harus ditindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian tandas pria berkepala botak ini. (Taufik G/Toding S)