banner 728x250

Kapolres : DA Terancam Hukuman, Langgar Pasal 212 KUHPidana

Lubukinggau, Beligat.com – Vidio viral yang mempertontonkan aksi seorang pemuda dengan inisial DA yang melawan petugas kepolisian, yaitu 2 orang Polantas Aipda M.A Yamin dan Bripka Uli yang sedang melakukan tugasnya, pada Jum’at, (10/5/2019) sekitar pukul 17.00 wib di jalan Yos Sudarso, tepatnya didepan hotel Smart membuat Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono buka suara menanggapi masalah tersebut.

Terkait tindakan yang dilakukan oleh Pemuda tersebut, Kapolres menegaskan berdasarkan pasal 212 KUHPidana, bahwa perbuatan melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada seorang Pegawai Negeri (dalam hal ini Polri) yang melakukan pekerjaaan yang sah dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.

“Kalau kita analisia bersama melihat video yang ada, anggota kami cukup sabar menghadapi pemuda tersebut, namun upaya perlawanan yang dilakukan oleh pelanggar terhadap petugas, kita rasa bukan hal tontonan yang baik dan mendidik, jadi masyarakat dapat menilainya sendiri,” kata Kapolres.

Viralnya video tersebut di media sosial, mendapat beragam komentar netizen di sosial media. Banyak juga yang mengecam tindakan yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor tersebut yang tidak pantas terhadap petugas Polri di lapangan.

Sebagaimana keterangan Polres Lubuklinggau, diawal ramadhan lalu, bahwa pihaknya akan fokus penindakan terhadap pelanggaran tidak menggunakan helm SNI,l. Hal ini tentunya sudah melalui berbagai tahapan tindakan Kepolisian, dari sosialisasi melalui berbagai media, pelaksanaan peneguran dan saat ini Saya perintahkan Anggota untuk melakukan tahapan penegakan hukum.

Terkait metode pelaksanaan yang dipermasalahkan oleh pelanggar tersebut, Kapolres menjelaskan, jika untuk metoda pelaksanaan penegakan hukum khususnya dibidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat dilaksanakan secara stasioner dan juga melalui kegiatan patroli hunting system hal ini sebagaimana diatur dalam PP No 80 tahun 2012 tentang pemeriksaaan kendaraan bermotor di jalan.

“Jadi yang bersangkutan itu merupakan pelanggaran lalu lintas tertangkap tangan yang terlihat secara kasat indera, sehingga Petugas dapat melakukan pemeriksaan secara insidental, apalagi locus kejadiannya merupakan daerah KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas) di Kota Lubuklinggau,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Kapolres, berdasarkan laporan anggota, pemuda tersebut masih melakukan upaya perlawanan pada saat barang bukti berupa sepeda motor yang di tilang diamankan di Mako Polres Lubuklinggau, pemuda ini menerobos penjagaan mako bahkan mengakibatkan luka petugas jaga pada bagian jari tangan.

“Tentunya ini Kami sebagai aparat penegak hukum harus menegakan wibawa dan marwah hukum, dan saat ini yang bersangkutan telah kami lakukan pemeriksaan, menunggu hasil gelar perkara nanti yang akan menentukan upaya selanjutnya, dengan harapan hal ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.

Kemudian Kapolres Lubuklinggau, menghimbau kepada pengguna jalan, khususnya di Lubuklinggau untuk senantiasa tertib mematuhi aturan, terkait pelaksanaan petugas dilapangan apabila ditemukan kesalahan prosedur tentunya harus dilaksanakan sebagaimana mekanisme aturan hukum yang berlaku dan tidak boleh seenaknya di lapangan. Kedepan Pihaknya akan tegas untuk menertibkan Kota Lubuklinggau demi keamanan dan ketertiban kita bersama.*Agus Kristianto

error: Maaf Di Kunci