Lubuklinggau, Beligat.com – Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono, menghimbau pengendara sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, yang diduga berada di TKP meninggalnya Elly Heriana (50), warga Perumnas Lestari, yang merupaka guru di SMPN 2 Lubuklinggau agar datang ke Polres guna klarifikasi.
“Kami himbau pengendara motor Vixion merah yang berada di lokasi untuk datang klarifikasi ke Polres Lubuklinggau. Kalau memang tidak ada peristiwa curas, mari kita clearkan, tapi beda cerita kalau tim kami yang menemukan keberadaan pengendara Vixion merah itu,” tegas Kapolres dalam keterangan persnya.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan Letkol Sukirno (jalan Bandara Silampari) tepatnya di simpang tiga kantor Camat Lubuklinggau timur 1, Kelurahan Air Kuti, kota Lubuklinggau (03/10) sekira pukul 17.15 wib.
Mengenai meninggalnya guru tersebut, ditemukan fakta hukum sementara jika Elly Heriana meninggal dijalan raya akibat jatuh dari sepeda motor dan helm terlepas, sehingga luka pada bagian kepala.
“Berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan, Elly Heriana yang terjatuh dari sepeda motor Honda Vario dan berakibat luka dibagian kepala dan korban dinyatakan meninggal dunia oleh Pihak Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau,” ujarnya.
Mengenai masalah ini, Kapolres mengatakan jika masih dalam tahap penyelidikan, dan belum ada saksi yang melihat langsung ada orang lain yang melakukan kekerasan, point to point atau dengan bahasa lain menarik, memetik tas milik korban.
“Namun saat ini tim Polres sudah mengantongi saksi kunci yang melihat langsung peristiwa itu, karena setelah kejadian saya langsung perintahkan AKP Rivow Kasat Reskrim, AKP Diaz Kapolsek Lubuklinggau Timur dan Ipda Jemmy Kanit Laka Lantas, untuk melakukan penyelidikan” ungkapnya.
Dari keterangan saksi kunci yang dijelaskan Kapolres, pada saat saksi mendengar korban terjatuh, secara bersamaan dirinya melihat dan mengetahui ada 2 orang yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah seri terbaru melintasi korban. Beberapa saat setelah kejadian, pengendara sepeda motor itu tidak berhenti dan terus melajukan sepeda motornya ke arah bandara silampari.
“Saksi memastikan tidak ada kendaraan lain yang melintasi jalan tersebut, barulah dia melihat korban, kemudian barulah banyak pengguna jalan lainnya berhenti dan menolong korban. Sementara untuk ciri-ciri pengendara dan nomor polisi atau plat sepeda motor Yamaha Vixion merah tersebut belum dapat dijelaskan tim, guna penyelidikan lanjutan,” paparnya.
Kapolres melanjutkan, pengertian kecelakaan lalu lintas itu sendiri secara harfiah merupakan suatu peristiwa, karena lalainya setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, menyebabkan timbulnya korban jiwa maupun kerugian materil.
“Adanta dugaan yang berkembang di sosial media, bahwa ibu tersebut korban curas belum dapat dipastikan,” lanjutnya.
Orang nomor satu dijajaran kepolisian kota Lubuklinggau ini juga mengingatkan kewajiban siapapun yang terlibat, mengetahui, tidak menghentikan, menolong korban kecelakaan lalu lintas, tidak melaporkan ke Polisi, ancamannya 3 tahun penjara, terlepas itu kelalaian dari pihak mana, sebagaimana pasal 312 UU 22/2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan.*DekMo