Lubuklinggau, Beligat.com – Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono memastikan jika pihaknya tidak akan mengeluarkan izin pelantikan dan izin pelantikan kepengurusan untuk GANN versi Hery Triwahyudi (HT), yang akan diselenggarakan di ballroom Smart Hotel, Kamis, (12/12).
Hal ini dilakukan setelah GANN Lubuklinggau kepemimpinan Roy Martin dengan SK yang sah diresmikan oleh DPP GANN, Sanghaji Bima bersilaturrahmi dengan Kapolres didampingi Kasat Intel dan jajarannya.
Menurut Kapolres, Dwi Hartono dihadapan pengurus selesaikan dulu internal resmi dengan Ketua DPP menyurati DPD maupun DPC yang diakui oleh pusat.
Dengan ini setelah ada surat resmi, tentunya kepengurusan GANN yang sah akan diakui dan unsur FKPD akan mengakui kepengurusan yang sah berdasarkan AD/ART Gann.
“Kita tidak akan keluarkan izin keramaian bagi Gann versi HT,” ujar Kapolres.
Dirinya juga mengatakan apabila ada pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Dan kita juga tidak akan hadir dalam kegiatan tanggal 12 nanti,” katanya.
Dwi Hartono juga memberikan akan menyampaikan kepada FKPD untuk tidak memberikan support kepada Gann yang sedang berselisih.
“Secepatnya itu diselesaikan di internal Gann agar visi misi sebuah organisasi itu dapat terlaksana dengan baik di kota Lubuklinggau,”pintanya.
Sementara itu Ketua DPC Gann Lubuklinggau, Roy Martin menyampaikan berdasarkan anggaran dasar nomor 45 pasal 13 ayat poin c menyatakan SK untuk DPC disahkan oleh DPP.
Lanjut Roy Marthin berdasarkan Ad/ART mengeluarkan SK sah kepengurusan Gann Lubukinggau SK DPP Gann nomor: 038/Skep/DPP GANN/XII/ 2019 tentang pengesahan dewan pembina, dewan penasehat, dan dewan pimpinan cabang GANN Kota Lubuklinggau Provinsi Sumsel masa Bhakti 2019-2024.
“Insya Allah ini resmi dan amanah akan kita laksanakan dengan sebaik-baiknya, mohon doa dan dukungan dari unsur FKPD termasuk Kapolres Lubuklinggau,” pungkasnya.*DekMo/Rilis