LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Sidang perdana praperadilan tidak dihadiri oleh tergugat yakni Kapolres Musi Rawas di Pengadilan Negeri Lubuklinggau., Rabu (26/4).
Hakim Ketua Tunggal Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Ferdinaldo H. Bonodikun . SH. M.H menjelaskan, Sidang perdana praperadilan ini seyogyanya dihadiri tergugat yakni Kapolres Musi Rawas, namun berhalangan hadir karena ada urusan dinas
” Sementara waktu ini tergugat tidak hadir karena lagi ada urusan dinas”, kata Perdi.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban sahnan sahuri siregar SH. M.H menjelaskan jika ada azas peradilan dan pra peradilan yang cepat dan sederhana agar korban mendapatkan kepastian hukum.
” Seharusnya Kapolres Musi Rawas harus mengetahui secara benar pasal yang dijatuhkan kepada korban, dan harus menghormati pengadilan cepat, sederhana biaya ringan, padahal pendaftaran praperadilan pada tgl 12 April dan undangan pemanggilan tanggal 17 yang lalu,” jelasnya.
Lanjut kata Sahnan, seharusnya Kapolres Musi Rawas harus siap dan tidak mesti Kapolres Musi Rawas yang hadir pada saat sidang perdana.
“Kapolres Musi Rawas tidak menghargai proses pengadilan cepat, sederhana yang ada dan kuasa hukum sangat kecewa sebagai aparat penegak hukum seharusnya Kapolres Musi Rawas mengutus pengacara atau bawahannya untuk menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri,”tambahnya.
Terpisah, Hendri Agustian SH. M.Hum membenarkan jika sudah ada surat pemberitahuan dari Kapolres Musi Rawas tidak bisa menghadiri sidang perdana praperadilan.
” Sudah ada surat dari Kapolres Musi Rawas sebelum sidang sudah melapor untuk menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sebenernya memang harus ada konfirmasi karena sidang praperadilan ini waktunya sangat singkat yakni 1 minggu”, tegasnya.(reki/red)