Beligat.com, Prabumulih – Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, menerima alat bukti tambahan berupa satu handphone (HP) Oppo A16 milik korban pembunuhan sadis, Dien Juliansyah (16). Korban merupakan salah satu pelajar Kelas X SMK di Pendopo Kabupaten PAli yang mengalami 45 luka tusukan di sekujur tubuh.
Penyidik menemukan HP milik korban tersebut di rumah pelaku Robial (19) di Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, Kamis (15/6/2023) disaksikan Perangkat Desa Cinta Kasih dan Kedua orang tua pelaku.
“Keterangan dari ibu korban, HP ditemukan di dalam drum dekat rumah sudah diambil oleh orang tua pelaku lalu di simpan di dalam beras. Sekarang HP sudah diantar ke Polres Prabumulih,” ujar Andre, paman korban, Sabtu (17/6).
Ia menyebutkan, sedikitnya ada empat orang saksi dari korban yang telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih. Empat saksi dimaksud inisial P, M, RD dan RB.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih Iptu Suprayitno membenarkan penyerahan tambahan alat bukti tersebut. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK/65/VI/2023/Reskrim, tanggal 10 Juni 2023, sembilan penyidik unit Pidum masih terus melakukan pengembangan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap korban Dien Juliansyah (16).*Marwan