LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Kebijakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Sobirin Musi Rawas yang melarang setiap pelaku mengambil gambar, video atau informasi dinilai mengebiri tugas dan fungsi pers Didalam pengumuman yang ditandatangani Dr Harun tersebut menyebutkan bahwa setiap pelaku yang mengambil gambar, video atau informasi dari karyawan dan pasien tanpa seizin pihak manajemen merupakan pelanggaran hukum sesuai UU ITE. Kebijakan ini sontak menganggu tugas jurnalistrik para pewarta terutama yang mengambil gambar dan foto pengumpulan data untuk pemberitaan.
Ketua Advokasi Himpunan Jurnalis Daerah ( HJD) Wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara Taufik Gonda angkat bicara soal kebijakan Rumah sakit Dr. Soborin. Menurut Taufik, kebijakan yang diterapkan Direktur RSUD Dr. Sobirin bertolak belakang dan bertentangan dengan Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) serta adanya proses Pengkebirian fungsi Pers sebagai penyaji Informasi kepada masyarakat.
“Kebijakan yang bertolak belakang dengan keterbukaan informasi publik, kalau kebijakan itu diterapkan manajemen Rs. Sobirin seharusnya siap dengan fungsi humas rumah sakit yang bisa menyediakan UPDATE informasi yang dibutuhkan media, tanpa itu sama saja dengan mengebiri fungsi Pers sebagai penyaji informasi yang menjadi hak masyarakat”, timpalnya.
Senada juga disampaikan Forum Jurnalis Independen, Frades. Dia menjelaskan jika adanya ketidakpahaman Pembuat Kebijakan tentang UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau kebijakan rumah sakit mencerminkan ketidakpahaman pembuat kebijakan tentang UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dimana telah disebutkan bahwa bagi pihak yang menghalang- halangi tugas jurnalis dapat dikenai pidana atau denda”, ungkapnya.
Lanjut kata Frades, seharusnya sekelas Direktur rumah sakit paham akan tugas dan fungsi Pers.
“Sekelas Direktur rumah sakit seharusnya paham tugas dan fungsi Pers ditengah keterbukaan informasi publik saat ini. Sudah tidak zamannya lagi media massa dikekang. Ini mungkin efek dari kasus penembakan kemarin karena selama ini tidak ada kebijakan yang diumumkan tersebut”, pungkasnya.(zal/reki alpiko/red)