banner 728x250
Lahat  

Kegagalan PPID Utama Lahat, Banyak Sengketa Informasi Publik

Lahat, Beligat.com – Memasuki era keterbukaan informasi publik, menuntut adanya demokratisasi, transparansi, dan supremasi hukum penyelenggaraan pemerintahan. Sebab kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadi elemen penting untuk diwujudkan pemerintah atau badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di lingkungan pemerintah daerah yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu.

“Keterbukaan informasi publik bukan hanya diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tapi juga tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Sanderson Syafe’i, ST. SH saat memberikan tanggapan atas banyaknya badan publik yang tidak mematuhi Undang-undang, Jum’at (01/05).

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib memberi informasi yang dibutuhkan masyarakat. Ia menambahkan, selain mempunyai kewenangan penuh dalam memberikan informasi kepada masyarakat luas, PPID juga mempunyai tugas mendokumentasi informasi. PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik. Keberadaan PPID juga sebagai pengidentifikasian masalah dan mencarikan solusi bagaimana memahami permasalahan.

“Atasan PPID Utama Kabupaten Lahat merupakan atas langsungnya yaitu Sekretaris Daerah Lahat yang bertanggung jawab penuh dalam penguatan fungsi PPID Utama dilatarbelakangi oleh tiga tuntutan, yakni tuntutan partisipasi, transparansi dan akuntabilitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, serta tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan membentuk PPID Pembantu yang berkekuatan hukum di setiap tingkatan hingga ke Desa, Sekolah, Puskesmas, kecamatan dan badan publik lainya,” jelas Sanderson.

Terdapat beberapa pekerjaan PPID Utama di antaranya, mengkoordinasikan dan mengkonsolidasi pengumpulan bahan informasi, dokumentasi dari PPID Pembantu di lingkungan SKPD Kabupaten Lahat dibantu Dinas Komunikasi dan Informasi Kab. Lahat. Ia menjelaskan, PPID juga melakukan verifikasi bahan informasi publik, memutakhir dan menyediakan informasi sehingga mudah diakses masyarakat.

Sementara untuk di SKPD, ada PPID pembantu yang dijabat masing-masing sekretaris SKPD. PPID Pembantu bertugas untuk menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama, minimal enam bulan sekali atau sesuai kebutuhan.

“PPID Pembantu harus menjamin ketersedian dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat dan tepat,” lanjut Sanderson.

Namun hingga saat ini tidak semua masyarakat mudah untuk mengakses informasi publik pada beberpa SKPD atau PPID Pembantu seperti Badan Kepegawaian, Badan Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU & Penataan Ruang, PDAM, Perusda, Hotel Bukit Serelo selaku Badan Publik, semua sudah masuk dalam gugatan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Sumatera Selatan, ini merupakan bukti kegagalan atasan PPID Utama Kabupaten Lahat yaitu sekda dalam membentuk PPID Pembantu untuk menjalankan amat Undang-undang, dan berakhir di sengketa di Komisi Informasi Sumsel, tentunya hal ini bertentangan dengan UU ASN.

Kafri Jaya, SH selaku mantan Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik Sumatera Selatan mengatakan, terbitnya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan semangat menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Peran tersebut di antaranya, mencari tahu mengenai alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

“Terdapat beberapa perbedaan mendasar sebelum terbit undang-undang keterbukaan informasi dan setelah ada undang-undang tersebut. Contohnya, sebelum ada KIP, selain yang diizinkan informasi masih tertutup, namun sekarang terbuka selain yang dikecualikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kalau dulu penolakan untuk memberikan informasi cukup dengan alasan rahasia negara. Sementara saat ini, penolakan memberikan informasi harus melalui pengujian atas konsekuensi yang timbul. Tak hanya itu, jangka waktu kerahasiaan informasi bersifat permanen. Lain halnya saat ini, jangka waktu kerahasiaan tidak lagi bersifat permanen.

Jika ditinjau dari kepastian layanan, jelasnya, dulu tidak ada batasan waktu untuk merespon dan melayani permohonan informasi. Saat ini ada batasan waktu merespon dan melayani permohonan informasi di PPID yaitu, selama sepuluh hari ditambah tujuh hari kerja. Kendati demikian, terdapat hak badan publik untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai amanat undang-undang.

“Informasi itu di antaranya, informasi yang dapat membahayakan negara, berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi mengenai hak-hak pribadi, rahasia jabatan dan informasi publik yang belum dikuasai atau didokumentasikan,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lahat, Rudi Darma Setiawan, SE. MSi, saat diminta tanggapan melalui pesan WA nya, hingga berita ini diturunkan tidak juga memberikan jawaban hanya dibaca saja.

Diwaktu yang berbeda Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lahat sekaligus Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lahat Januarsyah.SH. MM saat diminta tanggapan melalui pesan WA terkait banyak badan publik atau PPID Pembantu yang tidak mengindahkan UU Keterbukaan Informasi Publik dan akan banyak sengketa di Komisi Informasi Sumsel, memberikan jawaban “Mokasih akan di tindaklanjuti, Dum”.*Akew/Rilis

error: Maaf Di Kunci