MURATARA, Beligatupdate.com – Kehadiran PT. Agro Rawas Ulu (ARU) bukannya menimbulkan kesejahteraan di tengah gelombang ekonomi masyarakat setempat malahan yang terjadi adalah sangat kontraproduktif sehingga kehadiran PT. ARU hari ini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat sekitar.
DR. Anang Kosim selaku Koordinator Rumah Komunikasi Pemuda Rawas dirinya menilai sebagai putra daerah yang sejatinya senantiasa berharap yang terbaik bagi masyarakat setempat justru hari ini semakin gusar dan tidak bisa lagi berdiam diri seraya berharap karena persoalannya sudah semakin meruncing.
“Selama ini bukan kami tidak peduli ataupun kami tidak mengetahui permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan Pihak PT. ARU terhadap masyarakat sekitar, tapi kami senantiasa untuk sabar dan optimis akan apa yang menjadi harapan masyarakat di sekitar kami,”kata DR. Anang, Rabu(30/08).
Namun, lanjutnya, sejauh pihaknya berusaha untuk sabar dan mencoba untuk tidak mempermasalahkan hal-hal yang dinilai janggal selama ini justru pihak PT. ARU semakin kebablasan dengan cara kerja mereka, sehingga lagi-lagi sangat menggelitik naluri untuk bergerak menolak kezaliman di tanah leluhur mereka.
“Kami sangat tidak bisa menerima atas upaya-upaya perampasan yang dilakukan oleh pihak PT. ARU terhadap masyarakat daerah kami saat ini, karena sudah semakin jelas tidak menunjukkan itikad baik untuk kedepannya, mulai dari tahap awal pembelian ataupun pembebasan lahan sampai saat ini sudah menjadi kebun sawit yang menghasilkan buah,”ujarnya.
Hal ini membuat pihak PT. ARU semakin menjadi-jadi merampas dan menggusur tanah warga tanpa ada persetujuan dari pihak pemilik bahkan pihak pemilik sah tanah tersebut melalui adiknya yang tinggal di Desa Lubuk Mas sudah beberapa kali melakukan upaya pencegahan mulai dari membuat pagar sampai meminta pertanggung jawaban dari pihak PT. ARU melalui TIM Humas dari Desa Lubuk Mas sendiri.
Namun upaya-upaya tersebut tidak membuahkan hasil alias sia-sia karena tidak ada satu pun tanggapan atau klarifikasi dari pihak PT. ARU. Jangankan untuk bertanggung jawab terhadap kesalahan atas penyerobotan tanah yang dimaksud.
Bahkan sampai saat ini pun pihak PT. ARU belum pernah memanggil pemilik tanah tersebut untuk diminta keterangan ataupun diberikan penjelasan terkait dasar dari pihak PT. ARU melakukan penggusuran lahan yang dijadikan jalan oleh pihak PT. ARU saat ini.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah Musi Rawas Utara untuk, meninjau kembali Izin Operasional PT. ARU, menghentikan kegiatan Operasional PT. ARU, memanggil Manajemen PT. ARU untuk dimintai keterangan terkait Lahan yang sudah dibebas/bayarkan.
“Kemudian memberikan Sanksi tegas kepada PT. ARU atas upaya-upaya perampasan Hak Rakyat yang dalam hal ini pembebasan Lahan dan segera menyelesaikan semua permasalahan yang ditimbulkan oleh Pihak PT. ARU,”pungkasnya.(Fha/Red)