banner 728x250

Kejari Selamatkan Uang Rp 925 juta

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Prestasi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dalam upaya menyelamatkan uang negara, terbukti dengan nominal hingga Rp. 925 juta yang telah disetorkan ke kas negara dari uang pengganti perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan denda perkara tipikor di Triwulan II tahun 2017.

Uang denda dan Uang Tipior di Setorkan Ke Kas Negara. Foto/Doc.Beligat

Kepala Kejari Lubuklinggau, Hj Zairida mengungkapkan, pihaknya telah menyetorkan uang negara tersebut pada 19 Mei 2017 lalu dan kembali dilakukan pada 11 Juli 2017. Hal tersebut juga, termasuk prestasi seiring Peringatan HUT Adhyaksa ke-57.

“Uang negara tersebut, berhasil diselamatkan dari sejumlah terpidana tipikor yang berhasil diungkap kasusnya,” ungkap Kajari Lubuklinggau, Selasa (11/7).

Untuk di Triwulan II tahun 2017, dari data Kejari Lubuklinggau mencatat, ada 6 terpidana yang telah mengangsur denda perkara tipikor, diantaranya terpidana Drs. HM. Rachmad, S.H, lalu Dedi Yamin, Ir Chaidir Syam. MM, Ir Deni Pasha Satari, Ali Imron, S.H dan Zakaria.

“Sementara yang membayar uang pengganti, terpidana Zakaria dan Ahmad Syarbani. Uang negara tersebut telah kita setorkan Melalui BRI. Sementara, jika dibandikan dengan tahun lalu dengan periode yang sama, ada penurunan nominal uang negara yang kita setorkan. Sebab, saat ini kita lebih mengutamakan tindakan preventif. Intinya, kita melakukan pendampingan dan pengawalan agar tidak terjadi tipikor. Artinya, pihak kejaksaan mengutamakan pencegahan tipikor,” ungkapnya.(Red)

error: Maaf Di Kunci