LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Demi pelayananan prima terhadap masyarakat JPU (Jaksa Penuntut Umum), membawa barang bukti ke pengadilan dan mengembalikan barang bukti kepada warga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menyiapkan mobil boks khusus barang bukti.
Kajari Hj Zairida melalui Kasi Barang Bukti Fery Junaidi, Selasa (04/09) mengatakan, mobil boks tersebut, selain dipersiapkan khusus untuk mengangkut semua barang bukti yang akan dihadirkan ke persidangan di pengadilan juga untuk mengembalikan kepada korban kejahatan.
“Kali ini ada satu kendaraan roda dua milik korban kasus penggelapan di Kelurahan Cereme Taba. Ini sudah yang ketiga kita hantarkan langsung kepada keluarga korban. Dan pengembalian ini setelah proses persidangan tuntas atau berkekuatan hukum tetap (inkrach). Pengembalian barang bukti ini dominan karena kasus pencurian,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat sangat terbantu dengan adanya mobil barang bukti ini, selain memudahkan mereka untuk mendapatkan kembali haknya, juga mempertegas bahwa tidak ada barang bukti yang tidak dikembalikan, kecuali terhadap perkara yang melibatkan pelaku.
“Untuk kendaraan milik pelaku kejahatan biasanya menjadi sitaan negara. Kalau untuk korban kejahatan, itu dikembalikan,” paparnya.
Selain itu dia menyebutkan, para JPU yang akan ke persidangan masing-masing membawa barang bukti yang jumlahnya cukup banyak. Itu dirasakan membuat mereka kewalahan, karena selain harus membawa berkas mereka juga harus membawa barang bukti yang terkadang tidak sedikit jumlahnya.
Dengan adanya mobil boks khusus barang bukti ini, lanjutnya, semua jaksa yang akan menghadiri persidangan tidak usah membawa barang bukti sendiri. Cukup dimasukan ke dalam mobil boks, nanti mobil tersebut akan menampung semua barang bukti para jaksa.
“Jadi lebih mudah. Semua barang bukti bisa dimasukkan ke dalam satu mobil. Mobil nanti akan standby di pengadilan, sampai semua jaksa selesai hadiri persidangan,”tutupnya.*Akew