banner 728x250

Kelewatan, Seluruh Galian C Tak Punya Izin

Jalan Rusak Akibat Truck Pengangkut Hasil Galian C Ilegal

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Pasca tambang galian C di Kelurahan Temam,Kecamatan Lubuklinggau Selatan I berujung maut,merenggut nyawa bocah 11 tahun,Tio Ramadani Pratama,mengungkap bahwa seluruh pertambangan galian C di Kota Lubuklinggau tidak mengantongi izin alias ilegal.

Ironisnya aktivitas pertambangan galian C ilegal ini hanya dibiarkan saja oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau dan UPTD Pertambangan dan Energi provinsi Sumatera Selatan tanpa mempertahikan dampak buruk dari galian tersebut.

Puluhan aktivitas galian c di Kota Lubuklinggau tersebar di seluruh penjuruh kota dan paling dimoinan berada di wilayah Ulu Malus,Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Batu Urib Permai,Kecamatan Lubuklinggau Utara II, wilayah Siring Agung,Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, dan Temam,Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, wilayah Ulak Lebar,Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau seluruh pertambangan galian C di Kota Lubuklinggau tak satupun memiliki izin lingkungan. Dimana izin ini merupakan dokumen utama untuk usaha tersebut.

” Sejuah ini kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan untuk galian C, soal izin lainnya itu Dinas Penanaman Modal provinsi yang mengeluarkan,”tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau, Herdawan.

Dikatakan Herdawan pihaknya baru akan memberikan izin lingkungan jika sesuai dengan peruntukan kawasan,bila tidak memenuhi maka tidak akan diberikan.

“Seluruhnya kita belum pernah mengeluarkan izin lingkungan untuk galian C, terakhir kita mengecek ke galian C Malus yang diributkan oleh warga itu langsung ditertibkan,”jelasnya.

Terpisah, Kepala UPTD Pertambangan dan Energi Lubuklingau-Mura dan Muratara, Ahairul saat dikonfirmasi juga menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum pernah memberikan rekomendasi izin untuk galian C di wilayah Kota Lubuklinggau.

Dijelaskannya, untuk aktivitas pertambangan galian C banyak tahapan dan proses perizinan yang harus diurus dan dibuat oleh pemilik tambang, mulai dari izin lingkungan, izin operasi dan eksplorasi.

“Kira-kira seperti itu ( izin lingkungan terlebih dahulu baru izin lainnya), Selama saya disini belum ada saya memberikan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal Provinsi untuk izin operasional dan eksplorasi tambang galian C,”kata dia.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Lubuklinggau,Hambali Lukman yang juga paman korban yang tewas tenggelam di Galian C menilai pemerintah dan kepolisian harus segera memberikan tindakan tegas terhadap tambang-tambang galian C ilegal.

“Saya sudah cek ke lokasi galian C ilegal kedua yang ada di Temam, akibat dari aktivitas galian itu jalan yang dibangun menggunakan APBD Kota dekat SMA N 6 Lubuklinggau rusak parah,”ungkap Politisi PDI perjuangan ini.

Hambali menyatakan bahwa jalan yang didepan SMA N 6 Lubuklinggau rusak berat akibat dilalui truk-truk pengangkut hasil tambang galian C ilegal yang dibiarkan merajalela di Lubuklingau.

“Kemarin satu anak sudah tewas tenggelam dilokasi galian C, ini ada galian kedua dibelakang SMA N 6, keterangan siswa disana sudah 1 bulan ini truk lewat sehingga jalan kota rusak berat, apakah akan terus dibiarkan pemerintah dan kepolisian dan memakan korban lagi,”pungkasnya. (Red)

error: Maaf Di Kunci