Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Beligat.com Prabumulih – Pers rilis Polres Prabumulih, Sabtu (10/6/2023) atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dien Juliansyah (16), warga kampung IV Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim dipersoalkan keluarga korban dengan mendatangi Mapolres Prabumulih.
“Dalam pers rilis tersebut, tidak disebutkan Bahwa Korban kehilangan uang sebesar Rp1,5 juta, satu unit handphone merk Oppo 16 dan satu sepeda motor Aerok Yamaha. Kami minta pelakunya, Robial (19), warga Desa Cinta Masih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, dihukum seberat-beratnya,” ucap keluarga korban, Andre kepada awak media, Rabu (14/6).
Andre mengatakan, kasus dugaan pembunuhan tersebut saat ini dalam tahap pengembangan oleh Satreskrim unit Pidum Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi, SIK, M,H, melalui kasat Reskrim Iptu Mas Supriyanto, belum bisa dikonfirmasi saat dihubungi awak media. “Masih ada kegiatan,” kata Iptu Supriyanto. (*Marwan)