Lubuklinggau, Beligat.com – Satuan Polres Lubuklinggau, kembali menangkap pelaku pemalsuan laporan atau sumpah palsu kehilangan kendaraan bermotor. Kali ini pelaku yang diamankan atas nama Junaidi alias Jun bin Ruslan (43), warga jalan Waringin Lintas, RT 01, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Penangkapan pelaku tersebut karena terbukti melakukan tindak pidana keterangan palsu sebagaimana dimaksud pasal 242 KUHP dan atau tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP. Dasar Laporan Polisi : LPA / 06 / II / 2019 / Sumsel / Res Linggau / Sek Utara, tanggal 12 Februari 2019 atas laporan Bripda Lutfhi Pranata Anggota unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.
Dalam keterangan pelaku saat melaporkan, pada tanggal 2 Januari 2019 datang ke Polsek Lubuklinggau Utara telah mengalami tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, yang terjadi pada hari Kamis, 27 Desember 2018 sekitar pukul 21.00 wib didepan rumah pelaku.
Dirinya mengungkapkan, ketika pulang dari pasar satelit pelaku memarkirkan motornya didepan rumah, lalu pelaku masuk kerumah untuk meletakkan bahan belanjaan tanpa mencabut kontak kunci motor. Kemudian saat pelaku keluar ingin bermain bulutangkis, dan melihat sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu dengan nopol BG 2952 HAB beserta STNK yang berada didalam begasi jok motor yang di parkirkan diteras depan rumah sudah tidak ada lagi alias hilang, dan saat itu pelaku mengatakan mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Katim Riksa Aiptu Hermawan Susanto bersama 3 personil Reskrim lainnya kepada tersangka atas nama Amin alias Amin Steven bin Cikmad Nurdin yang ditangkap terlebih dahulu, diketahui jika pelapor atas nama Junaidi merupakan satu komplotan dengannya untuk membuat laporan palsu.
Mengetahui hal tersebut, anggota Reskrim yang di pimpin Katim Buser Aiptu Hasrul langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya bahwa dia disuruh tersangka atas nama Amin dengan mendapat imbalan uang sebesar Rp. 800.000.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono, melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik membenarkan jika pelaku sudah diamankan beserta barang bukti dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti berupa 2 lembar bukti laporan polisi nomor LPB / 01 / I / 2019 / Sumsel / Tes Linggau / Sek Utara tanggal 02 Januari 2019 atas nama Junaidi bin Ruslan ke SPK Polsek Lubuklinggau Utara yang diterima oleh Ba Min Ops SPK Shirt 2 Brigpol M. Adi Winoto dan Ka SPKT Aiptu Herman, SH. 3 lembar berita acara pemeriksaan selaku saksi korban atas nama Junaidi bin Ruslan yang diperiksa oleh IPDA A. Dadang Iskandar dan Bripda Lutfhi Pramana. 1 lembar berita acara sumpah atas nama Junaidi bin Ruslan yang diperiksa Bripda Lutfhi Pranata. 8 lembar bukti angsuran sepeda motor atas nama Junaidi, foto copy Kartu Keluarga, foto copy KTP, dan foto copy STNK atas nama Junaidi,” pungkasnya.*Agus Kristianto