Suami Siramkan Tubuh Istri Dengan Bensin
MURATARA, Beligatupdate.com – Lantaran Kesal Jawaban Istri, Suami Korban Sarpawi Bin Suhaini (51) seorang petani sawit, harus berurusan dan ditangkap pihak kepolisian lantaran telah melakukan tidakan Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri Yusri Susanti, di Kediamannya di Desa Mulya Jaya Blok D RT. 14 Kec.Nibung Kab.Muratara, Senin,( 22/10/ 2018).
Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Nibung IPTU Amirudin Iskandar membenarkan kekerasan tersebut, Minggu pada tanggal 21 Januari 2018 sekira pukul 22.00 WIB dikediaman korban telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban Yusri Susanti selanjutnya melakukan penangkapan terhadap suami korban atas laporan porlis nomor : LP/ B- 04 / I /2018/Sumsel/Mura/Sek Nibung tanggal 22 januari 2018.
Dijelaskan Kapolsek kronologis penangkapan Setelah menerima Laporan dari Kades dan Warga bahwa telah terjadi KDRT, selanjutnya Ka SPK berserta Anggota Unit Reskrim Polsek Nibung.
“Anggota Mendatangi TKP dan mengamankan Pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Nibung,”katanya.
Sementara Krolonogis kejadian IPTU Amirudin Iskandar menjelaskan pada awalnya korban mengajak pelaku (Suami) untuk memupuk Sawit di kebun sendiri, kemudian Pelaku (Suami) mengatakan dengan korban “Pergilah Dewek” ( Pergilah Sendiri*Red) lalu Korban menjawab kepada Pelaku (Suami) “Kalu Aku Tidak Ado Suami Biso Mupuk Sendiri” (Kalau saya tidak punya suami saya bisa pupuk sendiri*Red) di kebun sawit.
“Kemudian di jawab Pelaku (Suami) “Binatang Kau” lalu di jawab korban “Aku Cukup Sabar Selama ini” kemudian di jawab lagi sama Pelaku (Suami) Ya Sudah Terserah Kau,”jelas kapolsek menirukan ucapan korban.
Lanjut Kaplsek memaparkan setelah itu korban pergi kerumah Saudara Lop Giot, setelah itu korban kembali lagi kerumah, kemudian Pelaku (Suami) Marah-marah langsung mencekik Leher Korban dan Menampar muka Korban, setelah itu mencakar muka korban sebelah kanan dan menyiramkan tubuh korban dengan Bensin setelah itu keluar dari kamar Pelaku (Suami).
“Pelaku Mengatakan dengan korban sudahlah Kalu Aku Bunuh Kau Tebuang Bae ( Sudahlah kalau aku bunuh kamu, saya bisa dipenjara*Red) dan Pelaku (Suami) masuk ke kamar lagi langsung meninjak kaki korban dengan kaki lalu korban diam saja, atas kejadian tersebut pelaku terjelat pasal Pasal 44 ayat (1) UU RI NO.23 thn 2004″pungkasnya.
Penulis : Akew
Editor : Reki Alpiko