banner 728x250

Ketua DPRD Muratara Diperiksa Jaksa

Ketua DPRD Muratara Saat diwawancarai Awak Media Ketika Keluar dari Kantor Kejari. Foto/Istimewa

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Ketua DPRD Muratara Provinsi Sumatera Selatan, Efriyansyah, di periksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, pada Kamis (02/11/2017).

Efriyansyah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB, dengan mengenakan busana Sapari warna cokelat, nampak keluar dari ruangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan langsung menaiki mobil Honda Cerve warna putih yang sudah ditunggu dua orang lainnya disamping halaman Kejaksaan.

Saat dikonfirmasi Tim Awak Media, Ketua DPRD Muratara,Efriyansyah menjelaskan kedatangan dirinya di Kejaksaan baru yang pertama kalinya untuk shering, terkait ‘Pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN)’.

“Hanya sebatas shering terkait AKN dan pesan dari beliau (Red*Kajari), hal ini belum bisa di Exspose,”jelas Efriyansyah.

Namun, berdasarkan Informasi yang dihimpun dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa kedatangan Ketua DPRD Muratara untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ketua, yaitu  Kajari, terkait AKN selaku Badan Anggaran (Banggar).

Pada, Rabu (01/11) Tim Penyidik Kejaksaan, juga telah memeriksa Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara, H. Alfirmansyah, beserta Kuasa Direktur CV. Bayu Reka, selaku Konsultan Pengawas.

Pembangunan Gedung AKN pada awalnya diusulkan oleh Dinas Pendidikan Muratara pada tahun 2015, melalui Proposal ke Dirjen Kelembagaan, Iptek dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Jakarta, untuk  meminta pembangunan Gedung AKN tahun 2016 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Akan tetapi, Proposal tersebut ditolak karena tidak memenuhi persayaratan, sehingga pembangunan Gedung AKN dilaksanakan menggunakan dana APBD Muratara tahun 2016, dengan nilai kontrak Rp 8.327.467.000,-.

Sedangkan pernyataan Sekda Muratara H. Abdulah Matjik, sebelumnya di media lokal dan online, sesuai temuan BPK RI, Gedung AKN masih dalam proses penyelesaian hukum dengan pihak kontraktor. (Tim)

error: Maaf Di Kunci