Lubuklinggau, Beligat.com – Ketua Organisasi Himpunan Jurnalis Daerah (HJD), Agus Kurniawan, S.IP, dan koordinator Yayasan Pucuk, Efendi mengkritisi statement Alha Warizmi, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), seperti yang diberitakan salah satu media online, mengenai perlunya rekomendasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan telah ikut Uji Kompetisi Wartawan (UKW) untuk menagih iklan berbayar atau advertorial di Muratara.
Hal ini mengusik banyak pihak, terutama yang berkarya didunia jurnalistik. Karena statement tersebut tidak layak diucapkan oleh kepala dinas.
“Seharusnya pejabat di Kominfo Muratara lebih banyak lagi belajar dan memahami aturan tentang Pers, karena Kominfo sebagai corong informasi Pemkab Muratara, dan seharusnya memberikan statemen yang tidak memperkeruh suasana. Pers itu mesti diluar sistem demokrasi tapi peran pers adalah pilar ke-empat dari ketiga lembaga selain eksekutif, Legislatif dan Yudikatif,” kata Ketua HJD yang juga merupakan wartawan media Lintas Hukum Indonesia, Selasa, (18/12).
Dirinya juga mengingatkan untuk tidak mengkotak-kotakan wartawan seperti itu, karena hal tersebut diluar akal sehat.
“Tidak habis pikir dan terkesan aneh, kok media atau wartawan mau kerja sama dengan Pemda harus mendapat rekomendasi organisasi tertentu,” ujar ketua HJD yang juga pemilik Streaming A-KU Channel.
Wartawan kawakan alias senior ini meminta kedepan agar Bupati Muratara, Syarif Hidayat segera mengantikan oknum pejabat terutama yang minim ilmu di bidang komunikasi dan informasi.
“Saya kira pecat saja kadis Kominfo itu, apalagi oknum pejabat malas belajar dan terkesan kurang melek media, old dan gaptek. Khawatir kedepannya menghambat program Muratara Bangkit yang selama ini digadang-gadangkan. Sementara oknum pejabat itu justru kura-kura dalam perahu alias pura-pura tidak tahu, saat situasi pemberitaan mulai keruh di berbagai media yang terkesan menyudutkan Pemkab Muratara,” pintanya.
Dirinya juga mengungkapkan jika organisasi wartawan itu bukan hanya satu, tapi banyak, dan tidak ada aturan organisasi wartwan ikut campur ngurusi perusahaan media maupun wartawan, apalagi mau kerjasama dengan Pemerintah, menyangkut advertising/advertorial, periklanan dan sebagainya.
“Ayo jangan gagal paham, silahkan mengambil kebijakan itu hak anda, tapi yang realistis, karena media bisa membuat anda besar, maupun sebaliknya. Demi kemajuan Muratara baik sekarang maupun kedepannya,” ungkapnya.
Sementara, Efendi, koordinator Yayasan Pucuk juga mengatakan, jika pernyataan Kadis Kominfo Muratara yang mewajibkan ada rekomendasi PWI agar bisa melakukan penagihan merupakan kesalahan.
“Saya Efendi, dalam kapasitas aktivis yang perduli pada dunia pers, apa yg di ungkapkan kadis kominfo tersebut akan menjadi blunder. Dan yang sama-sama kita ketahui bahwa ada banyak assosiasi terkait wadah perkumpulan media masa, baik cetak, online, elektronik dan lainnya, seperti IPJI, AJI, selain dari PWI dan lain-lain yang ada di tingkat nasional. Sementara yang saya ketahui juga kita di tingkat daerah khususnya Lubuklinggau, Mura dan Muratara ini juga ada lembaga HJD,” jelasnya.
Ia melanjutkan, jika apa yang dikatakan Kadis Kominfo Muratara ini secara tidak langsung mempersempit dan cara untuk mempersulit ruang bagi rekan-rekan media dalam upaya melakukan kerja jurnalis, khususnya bagi media yg diluar PWI. Singkatnya ini bisa dimasukan pada rana pidana.
“Ini adalah salah satu pelanggaran terhadap hak dan kewajiban pers sebagaimana yg telah diatur dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers,” tutupnya.*DekMo