Lubuklinggau, Beligat.com — Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri, melayangkan pengaduan resmi kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau, DPRD, hingga Kementerian terkait untuk menekan pengembang perumahan MAJU JANG JAYA Pesona Lestari agar segera membangun fasilitas umum (fasum).
Dalam Aduanya: Laskar Anti Korupsi Indonesia Pejuang 45 menyoroti kondisi perumahan yang telah dihuni dan Akad kredit pada 6 tahun lalu dengan lama angsuran dari 10 tahun 15 tahun hingga 20 tahun namun hingga saat ini belum dilengkapi dengan FASUM dan FASOS taman, sarana bermain anak, dan drainase yang layak. Jalan lingkungan memang sudah tersedia, tetapi dibangun oleh pemerintah, bukan oleh pengembang, Masjid tidak di sediakan sementara Masjid yang ada saat ini dibangun adalah murni swadaya masyarakat yang mendapat hibah dari masyarakat yang bukan tanah milik pengembang dan bukan dibangun oleh pengembang.
“Ini sudah bentuk pengabaian. Warga bayar rumah dengan skema KPR, tapi hidup tanpa ruang terbuka. Kami minta Pemkot dan DPRD tidak tutup mata,” tegas Ahlul saat ditemui, Senin (21/4/2025).
Tuntutan Tegas ke Pemkot dan DPRD
Dalam surat pengaduan yang ditembuskan ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR, LAKI P45 meminta pemerintah kota segera memanggil pengembang dan mengevaluasi dokumen perizinan mereka.
Ahlul juga mendorong DPRD menggunakan hak pengawasan terhadap program perumahan yang didukung oleh perbankan, seperti BTN dan BNI.
“Jangan sampai lembaga negara ikut membiayai proyek yang tidak menyejahterakan warganya,” ujarnya.
Drainase Mampet dan Fasum Tak Kunjung Dibangun
Hingga saat ini, fasilitas umum seperti taman, lapangan, atau balai warga belum tersedia. Drainase pun sebagian besar tidak berfungsi karena mampet dan tidak terawat.
“Kalau hujan, air naik. Kami sudah lapor, tapi tidak ada tindak lanjut dari pengembang,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Belum Ada Serah Terima Fasum ke Pemerintah
Redaksi Aspirasipublik.id memperoleh informasi bahwa hingga April 2025, belum ada dokumen serah terima fasilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau. Artinya, pengelolaan dan pemeliharaan belum bisa dianggarkan dalam APBD.
Catatan Redaksi: Redaksi terus menunggu tanggapan dari pihak pengembang serta perwakilan BTN dan BNI Cabang Lubuklinggau. Kami juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.(Rls)