Muratara, 24 april 2025 – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Sumsel (HMS), Lensa Sakban menyayangkan sikap Alergi Kades Kelumpang Jaya (EN) sekaligus Admint group Pemerintah Desa Kelumpang Jaya menghapus berita di Group dengan judul adanya dugaan rawan penyimpangan dalam mengelola anggaran Dana Desa, lanjutnya.
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Larangan Kepala Desa Pasal 29 hurup (a) merugikan kepentingan umum, hurup (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan pihak lain dan atau golongan tertentu. hurup (f) melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,
Pasal 68 ayat (1) masyarakat desa berhak; hurup (a) meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, hurup (b) memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
APBDes Dana Desa Kelumpang Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2022 adalah sebesar Rp.1.097..277.000,- Tahun 2023 sebesar Rp.836.848.000,- dan Tahun 2024 adalah sebesar Rp.1.048.385.000,- jumlah seluruhnya adalah Rp.2.982.510.000,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah)
“Dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Kelumpang Jaya sangat serius dan dapat merugikan keuangan Negara, masyarakat banyak serta dapat menghambat pembangunan dan kesejahteraan di desa tersebut,” tambahnya.
Lensa Selaku Ketua umum Himpunan Mahasiswa Sumsel (HMS), meminta Kepada pihak Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel dan Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau dan instansi yang terkait untuk dapat melakukan segera pemanggilan, serta mengaudit secara menyeluruh, mendalam, dan transparan untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam mengelola anggaran belanja modal satuan barang jasa kegiatan APBDes dana desa di Desa Kelumpang Jaya, tegasnya.
Sementara itu ditempat terpisah keterangan dari Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan, dengan awak media 25 April 2025 tentang berita yang telah viral sebelumnya di media online beligat.com membenarkan bahwa Kepala Desa tidak transparan dalam mengelola anggaran dana desa. “Maaf pak kami masyarakat ataupun BPD dak perna dilibatkan dalam pembangunan dana desa di Kelumpang Jaya,” (Red).