banner 728x250

Komisi IV DPRD Akan Panggil Dinas PUBM

MUSI RAWAS, Beligat.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Rawas, Alamsyah soroti proyek besar puluhan milyar APBD 2019 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas yang disinyalir tidak terdaftar (tayang) di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“jika itu benar tidak terdaftar di LPSE, artinya menyalahi aturan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa,”tegas politikus asal Demokrat melalui ponsel pribadinya kepada awak media, Kamis (05/3).

Selanjutnya menurut dia semua kegiatan diatas Rp.200 juta harus melalui proses lelang dan ditayangkan di LPSE. Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihak Komisi IV akan memanggil Dinas PUBM.

“Dalam waktu dekat ini kita akan panggil. Namun, saat ini kita akan mengkroscek kebenarannya, karena kita tidak bisa menduga-duga. Jika terbukti menyalahi aturan, kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum,”janjinya.

Hal senada juga disampaikan Pegiat Anti Korupsi LSM Perwira, Marwan. Menurut dia sesuai Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan jasa Pasal 19 Poin (1) Penyedia Barang/jasa pelaksana pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.

“Di poin (7) Perpres No 70 Tahun 2012 dengan jelas bahwa, apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa, maka pihak terkait akan dikenakan sanksi administrasi, dituntut ganti rugi, dan/atau, dilaporkan secara pidana,”tutupnya.*Akew

error: Maaf Di Kunci