Pelaku Menjalankan Aksi di Dua TKP yang Berbeda
MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Amarudin, warga Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas diciduk jajaran Polres Musi Rawas lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di 2 (dua) TKP yang berbeda.
Kedua korban tersebut yakni, Feri Eko Santoso (29) warga Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi dan Iwandi (38) warga Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Syafaruddin menerangkan kronologis penangkapan pelaku Amarudin berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-31 / VII / 2017/Sumsel / Res Mura/Ma. Kelingi tertanggal 25 Juli 2017 terhadap korban Iwandi dan Laporan Polisi Nomor : LP /B -48 /X / 2017 /Sumsel /Res Mura/Ma. Kelingi tetanggal 25 Oktober 2017 terhadap korban Feri Eko Santoso.
Menurut AKP Syafaruddin, pada Hari Rabu, (25/10/2017) sekira pukul 14.00 WIB, dirinya selaku Kapolsek Muara Kelingi memerintahkan Kanit Res bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadan pelaku (DPO) dan selanjutnya personel mendapat informasi bahwa pelaku berada dilokasi PT. PPA sedang mengambil/mencuri seng pagar tanaman dilokasi PT PPA milik korban.
Selanjutnya AKP Syafaruddin bersama Kanit Res dan Anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Amarudin yang masih berada ditempat kejadian dan sedang membawa barang curiannya berupa seng pagar tanaman.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dapat ditangkap selanjutnya dibawa serta diamankan ke Polsek Muara Kelingi untuk dilakukan penyidikan untuk proses hukum yang berlaku,”terang AKP Syafaruddin, Kamis (26/10).
Sementara itu, AKP Syafaruddin menjelaskan kronologis kejadian terhadap korban Iwandi bermula Pada hari Jum’at (21/07/2017) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi.
Korban mengalami pencurian yang diduga dilakukan oleh pelaku sewaktu korban sedang pergi untuk melaksanakan ibadah sholat Jum’at dan saksi melihat secara langsung bahwa pelaku benar melakukan pencurian di pondok milik korban yang terletak di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi dengan cara pelaku merusak pintu pondok korban.
Kemudian, lanjut AKP Syafaguddin, pelaku berhasil masuk kedalam pondok dan mengambil utk dikuasainya yaitu barang barang milik korban berupa 1 (satu) jerigen isi 10 (sepuluh) liter roundap, q1(satu) unit Radio Merk National,1 (satu) unit Kep semprot rumput, 2(dua) bilah parang,1(satu) bilah arit bali, 100(seratus) buah potongan seng gulung.
“Dan bila ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan kemudian korban mengadukan pelaku utk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”jelasnya.
Sedangkan terhadap korbab Feri Eko Santoso, pelaku secara bersama-sama Meri (DPO) melakukan pencurian dengan pemberatan dilokasi PT. PPA di Desa Bingin Jungut pada hari Rabu ( 25/10/ 2017) yang mengakibatkan korban mengalami kehilangan berupa 300 (tiga ratus) buah seng pagar tanaman sawit dan 4 (empat) batang bibit kelapa sawit yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
“Barang bukti yang dapat disita dari pelaku yakni 50 (lima puluh) keping seng pagar tanaman, 2 (dua) batang bibit sawit, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam,”pungkasnya.(Rls/Ar)