banner 728x250

Komut PT. Pertamina Persero Respon Pengaduan YLKI Atas Kecurangan SPBU

Lahat, Beligat.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mengungkapkan kejadian dugaan pungutan liar, kecurangan takaran dan penimbun BBM Subsidi serta tidak Standard Operating Procedure (SOP) Safety pada Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) sesungguhnya bukan hal yang baru. Diduga selama ini banyak modus operandi yang dilakukan pengelola SPBU yang mengakibatkan kerugian konsumen.

Sejak tahun 2016 YLKI Lahat Raya sering mendapatkan informasi pengaduan dari Konsumen bahwa ada SPBU khususnya di wilayah Lahat, Muara Enim, Pagar Alam dan Empat Lawang yang melakukan dugaan berbagai kecurangan. Tindak lanjut informasi ini bahkan pernah disampaikan melalui surat YLKI Lahat Raya No. 009/YLKI-LHT/V/19 ke Direktur Utama PT. Pertamina pada bulan Mei 2019 yang lalu agar dilakukan uji petik bersama Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan dan GM PT. Pertamina MOR II SUMBAGSEL serta Kepala UPT Meteorologi Sumatera Selatan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penggunaan Pompa BBM serta mutu pelayanan di SPBU. “Namun tidak pernah ditindak lanjuti,” kata Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (17/4).

UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada pasal 8 a, menegaskan “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Oleh karena itu YLKI Lahat meminta agar Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) segera melakukan pengawasan lapangan yang lebih ketat, dengan melakukan uji petik serta mendengarkan keluhan dari berbagai pihak yang menengarai adanya kecurangan di SPBU tertentu. Pemeriksaan mestinya dilakukan rutin setiap bulan oleh Pertamina. Selain Pertamina, tanggung jawab pengawasan juga ada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Di ESDM ada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang melakukan pengawasan di sektor hilir seperti tata niaga di SPBU. Menurut Sanderson Kementerian ESDM mestinya membantu Pertamina mengawasi SPBU termasuk Pemerintah Daerah.

Selain itu YLKI juga mendesak PT. Pertamina memberikan sanksi tegas pada mitranya yang curang tersebut, untuk diputus kontrak kemitraannya dan dimasukkan ke daftar black list.

Mereka diduga melanggar pasal 8 ayat (1) huruf b,c,Pasal 9 ayat (1) huruf d Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 27, pasal 30, pasal 31 Jo Pasal 32 UU RI No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 Jo Pasal 56 KUHP.

Menurut Udin selaku konsumen saat diminta tanggapannya usai membeli BBM, atas kecurangan yang dilakukan SPBU sangat merugikan bagi masyarakat dan juga suatu tindakan yang menyalahi aturan serta melawan hukum harus di berikan tindakan tegas oleh Pihak Pertamina, ujarnya.

Penekanan pada UUPK itu adalah kepada “pelaku usaha”, maka dalam konteks khusus adalah yang bertanggung jawab adalah pemilik SPBU yang bersangkutan, tapi dalam konteks umum, pelaku usaha juga tak terpisahkan dari PT. Pertamina sebagai pemasok BBM kepada mitra-mitranya. Sewajarnya pihak kepolisian dituntut untuk konsisten melakukan penegakan hukum kepada pelakunya, sampai ke ranah meja hijau. Selama ini kasus kecurangan SPBU hanya berhenti pada penggrebegan saja, tidak pernah sampai ke proses pengadilan. “Namun demikian bukan hanya pada pelaku lapangan saja yang diproses secara hukum, tetapi pada pemilik SPBU, atau minimal pimpinan SPBU. Karena pelaku di lapangan tidak akan mungkin bertindak sendirian tanpa instruksi dari atasan bahkan pemiliknya,” tegas Sanderson.

Sementara saat di hubungi melalui pesan singkat  WA ke bapak Asep Wicaksono Hadi, selaku General Manager (GM) Marketing Opration (MOR) II  Sumatera Bagian Selatan (SUMBAGSEL), untuk meminta klarifikasi tentang tindakan atau sangsi apa yang telah di berikan kepada pihak SPBU, yang diduga telah melakukan pelanggaran sampai berita ini di terbitkan tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Ditempat yang berbeda Komisaris Utama (KOMUT) PT. Pertamina (Persero) Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M, yang akrab disapa  BTP atau Ahok saat diminta tanggapannya melalui pesan WA sangat merespon pengaduan YLKI Lahat Raya dan “akan segera menindak tegas SPBU, apabila terbukti melakukan kecurangan dengan memberikan sanksi dari teguran hingga pemutusan hubungan usaha serta penegakan hukum,”tutupnya.*Akew/Rls

error: Maaf Di Kunci