banner 728x250

Konflik Agraria Antara SAD dan PT. Lonsum Segera Berakhir

JAKARTA, Beligatupdate.com – Konflik Agraria lahan seluas 1.400 hektare yang berkepanjangan antara Suku Anak Dalam (SAD) dan warga Simpang Tebing dengan PT. London Sumatera (Lonsum) selama 23 tahun silam, tepatnya tahun 1995 akan segera berakhir.

Kepastian tersebut diperoleh usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diprakarsai oleh Komisi IV DPR RI, Edi Prabowo dan Fauzi Amro serta dihadiri oleh Dewan Direksi PT. Lonsum dan Bupati Muratara, HM Syarif Hidayat yang berlangsung di ruang Komisi IV Gedung DPR RI, pada Senin(12/02) yang dimulai pukul 14.00 WIB.

Abdul Aziz, selaku Pendamping Advokasi SAD, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas upaya yang dilakukan Komisi IV DPR RI dan Bupati Muratara dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama.

“Dari hasil RDP di ruang Komisi IV disepakati bahwa diatas lahan seluas 1.400 hektare tersebut akan dibangun kebun plasma dengan interval waktu paling lambat 6(enam) bulan,”jelasnya.

Untuk itu, Abdul Aziz mewakili masyarakat Tebing Tinggi dan SAD, mengucapkan terima kasih kepada Komisi IV DPR RI, khususnya kepada Edi Prabowo dan Fauzi Amro yang telah dengan sungguh-sungguh menunjukkan dedikasinya serta keberpihakannya secara tegas terhadap masyarakat kecil di Daerah Pemilihan (Dapil)nya.

Kemudian, dirinya juga nengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Muratara beserta jajaarannya, Pimpinan DPRD, Pimpinan Komisi beserta Anggotanya yang telah turut andil dalam menyelesaikan konflik yang audah puluhan tahun.

Perjuangan ini tak lepas juga peran serta saudara Medi Iswanda dkk, teman-teman Pers, pemuda dan Mahasiswa. Oleh sebab itu, dirinya juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih sehingga konflik agraria ini dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana.

Sementara iru, kepada  PT. Lonsum, dirinya berharap agar lebih proaktif lagi karena mempunyai tanggung jawab secara utuh untuk menindaklanjuti apa yang harus dikerjakan. Semoga 6 (enam) bulan kedepan proses kepastian pembangunan telah berjalan dan kewajiban-kewajiban Perusahaan dilaksanakan sebagai mana mestinya sesuai dengan keputusan yang telah di sepakati termasuk persoalan JADUM.

“Jalan penyelesaian ini bagi Pemkab Muratara bukan hanya sekedar menyelesaikan persoalan SAD dan warga Tebing Tinggi saja, melainkan menyelesaikan beban sejarah sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB),”pungkasnya.

Penulis : Rls/Reki Alpiko

Editor : Reki Alpiko