Musi Rawas, Beligat.com – Korban dugaan pengeroyokan Oknum Camat, Tanzilal Azizirohim PPK Kecamatan TPK yang juga Sekdes Muara Kati Baru Satu, pertanyakan kepastian hukum dari pihak kepolisian, Kamis (09/05/19).
Pasalnya hingga hari kelima pasca korban melaporkan kejadian tersebut, Oknum Camat masih belum jelas status hukumnya, dengan Nomor Laporan = STTLP/B-201/2019/SUMSEL/MURA/SEKBELITI, yang membuat korban bertanya-tanya.
“Saya pertanyakan status hukumnya dan merasa keberatan dengan proses hukumnya, secara fakta melihat di BAP pelaku sudah tersangka, akan tetapi pihak kepolisian belum mengumumkan status hukum pelaku,”kata Tanzilal Azizirohim kepada sejumlah awak media.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu mengatakan hari ini (Kamis, 09/05/19 *Red) berkas sudah pihaknya kirim ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
“Pelaku saat ini sudah menjadi tersangka dan dikenakan pasal 352 tipiring peniayaan ringan,”kata Reskrim Polres Mura kepada sejumlah awak media.
Mengapa demikian Kasat menjelaskan keterangan dari korban mengatakan bahwasanya pada saat itu ada yang membawa senjata tajam, akan tetapi sejauh ini pihaknya belum menemukan barang bukti berupa sebilah pisau apa yang dibicarakan oleh korban.
“Setelah kejadian tersebut anggota kita banyak yang hadir kelokasi dan tidak ada satupun yang membenarkan hingga memberatkan tersangka, tuan rumahpun tidak melihat satu orangpun membawa alat di lokasi,”katanya.
Untuk status hukum Kasat mengatakan saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan dan yang jelas berkas sudah kita naikan.
“Tunggu saja, tinggal menunggu saksi hadir, pelaku hadir dan korban hadir langsung sidang,”tutupnya.*Akew/Febri HA