LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubukinggau, Hj Zairida menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara Gedung Akademik Komunitas Negeri (AKN).
Adapun tiga tersangka tersebut berinisial, FD diduga sebagai pengguna anggaran, FS sebagai PPTK dan FI sebagai pemborong proyek.
“Dari tahun 2017 hingga 2018, melakukan penyidikan perkara korupsi secara berjamaah, akhirnya kembali menetapkan tiga tersangka baru, setelah meringkus tersangka SB dan BR” kata Hj Zairida didampingi Kasi Pidsus, Muhamad Iqbal, Kasi Intel, Wira Bakti saat melakukan Press Release di Aula, Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (10/10).
Kajari menjelaskan, dimana sebelumnya melakukan pemeriksaan lebih kurang 35 saksi, dan menetapkan pada 30 Agustus 2018 lalu, SB dan BR sebagai tersangka.
Untuk saat ini sudah ditetapkan tiga tersangka baru dan diperkirakan pada minggu depan akan diperiksa, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Selain itu juga dilakukan pemblokiran rekening dari tersangka BR. Kemudian penyitaan buku tanah seluas 9 hektare untuk proyek AKN.
“Namun sudah dikembalikan secara kas Rp 882.786.038.25 sedangkan yang diblokir Rp 1.299.084.852,” tutup Zairida.(Tim)