MURATARA, Beligatupdate.com – KPH unit XIV Rawas menggelar sosialisasi kebijakan pengelolaan hutan di Kabupaten Muratara. Kegiatan berlandaskan adanya berlaku Undang-undang Nomor 23 tahun 2017, tentang pemerintahan daerah, maka saat ini tidak ada lagi Institusi di Kabupaten dan Kota yang melaksanakan urusan pengelolaan hutan, mempedomani Permendagri Nomor 12 tahun 2017.
Acara berlangsung di ruang rapat Dinas LHP Muratara, Rabu (5/12) sekitar pukul 10.00 WIB dan dibuka secara resmi oleh Kepala DLHP Muratara, Alfirmansyah yang dihadiri seluruh SKPD di Kabupaten Muratara termasuk Pihak Keamanan.
Narasumber yakni Muhammad Ardison, Kasubbag perencanaan evaluasi dan pelaporan dinas kehutanan provinsi Sumsel, Korwil KPH unit XIV Rawas, Amsyarudin melalui Wawai Guswandi staf perencanaan KPH Rawas di kabupaten Muratara, dan dari BPHP Wilayah V Palembang.
Koordinator Wilayah KPH unit XIV Rawas sekaligus Ketua Panitia, Amsyarudin S.Hut. MM, mengatakan, adapun yang melatarbelakangi di selenggarakannya kegiatan sosialisasi ini adalah terkait dengan implementasi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang merupakan UU pengganti dari UU Nomor 32 tahun 20014 yang setelah 10 tahun di berlakukan yang tentunya membawa konsekuensi diantaranya adalah re-organisasi atau penataan kembali OPD termasuk salah satunya adalah organiasasi yang mengelola sektor kehutanan baik di Pusat maupun di Daerah.
“Perubahan tersebut tentunya juga diikuti dengan perubahan atau penyesuaian kembali beberapa kebijakan terkait penyelengaraan kegiatan pengurusan hutan dan kehutanan, termasuk kebijakan pengelolaan hutan yang diantaranya adalah kebijakan pemanfaatan hutan dan hasil hutan serta kebijakan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan sector di luar kehutanan,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, hal ini sangat penting guna menghindari adanya permasalahan baik administrative maupun hukum dikemudian hari terkait dengan pengurusan hutan dan kehutanan juga agar kegiatan pembangunan baik oleh Pemda maupun investor dapat berjalan sesuai dengan NSPK yang ada, dan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebagaimana visi kehutanan yaitu hutan lestari dan masyarakat sejahtera.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi atau penyampaian informasi dan penyadartahuan kepada stakeholder terkait tentang Kebijakan Pengelolaan Hutan di Kabupaten Musi Rawas Utara wilayah kerja KPH XIV Rawas,”katanya.
Sementara itu, Alfirmansyah Kepala DLHP Muratara menjekaskan tahun 2017 merupakan tahun efektif diberlakukannya Undang-undang 23 tahun 2014 tanggal 30 September 2014 tentang pemerintah daerah setelah lebih kurang 2 tahun, yang merupakan penganti dari UU terdahulu, yaitu UU nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah setelah 10 tahun diberlakukan.
Implementasi UU ini ditandai dengan adanya reorganisasi atau penataan kembali Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) baik di Pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yang disesuaikan dengan kebutuhan prioritas urusan karakter atau kekhasan tiap-tiap daerah setelah terlebih dahulu diawali dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tanggal 15 juni 2016 yang mengatur tentang perangkat daerah.
“Perubahan yang paling krusial UU 2014 adalah tentang adanya pembagian urusan pemerintah antarah pusat, provinsi dan pemerintah daerah atau kota.” Ujarnya.
Ia menjelaskan pada UU nomor 41 tahun 1999 dipasal 3 disebutkan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan, untuk menjamin keberadaan hutan dengan luasan cukup dan sebaran propesional pengoptimalan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi, yang seimbang dan lestari.
Meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS), meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipasif, berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
“Sebagaimana sudah kita ketahui bahwa Kabupaten Muratara adalah Daerah Otonomi Baru (DOB) atau bentuk pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas yang dibentuk melalui UU Nomor 16 tahun 2013 dengan luas wilayah administrasi lebih kurang 600.865 ha. Dari luas tersebut hampir 55 persen,atau 329.691 ha.” Paparnya.
Harapannya semoga sosialisasi ini memberikan dampak positif dan mampu nemabah kapasitas para Kepala SKPD, petufas/aparat TNI – Polri, Camat, Pimpinan Perusahaan, investor yang akan melaksanakan aktifitas yang mungkin nantinya akan bersentuhan dengan kawasan.
“Nah, dengan mengucapkan bismillarrohmanirrohim sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Hutan di Kabupaten Muratara resmi dibuka,” pungkasnya.(Agus Kristianto)