banner 728x250

KPK Ingatkan Pemda untuk Gandeng Media

MUSI RAWAS, Beligat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan pemerintah daerah termasuk di Sumsel untuk membuka komunikasi dan menggandeng media lokal untuk menginformasikan segara informasi terkait penanganan terkhusus penerimaan dan pendistribusian bantuan sosial.

Demikian disampaikan Korwil II Kopsupgah KPK RI, Asep Rakhmat saat Rapat Koordinasi Program Percepatan Penanganan Covid-19 Pimpinan KPK dengan para Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Selatan, Jum’at (15/5).

Ikut serta dalam rapat via video conference (Vidcon) di Ruang Rapat Bina Praja Pemkab Mura itu Bupati Mura H Hendra Gunawan diwakili Kadis Kominfo M Rozak dan Kabag Prokopim Dicky Zulkarnain, Irbanwas Bidang Khusus dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat, Tulhanan serta GM Musirawas Ekspres, Panca Riatno.

Kepada para kepala daerah yang diwakili Kadis Kominfo se-Sumsel Asep Rakhmat menyampaikan pentingnya publikasi program penanganan covid 19 di wilayah Sumsel tentunya dalam upaya pencegahan korupsi.

“Media masa berperan aktif dalam publikasi mengenai penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah daerah. Terlebih sumbangan pihak ketiga dan dari anggaran daerah di Sumsel sudah banyak. Baik sumbangan perorangan, kelompok, masyarakat bisnis maupun perusahaan swasta, BUMD dan BUMN harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Nah menjadi tugas media masa menyampaikan informasi tersebut,” tegas Asep Rakhmad.

Terkait bantuan-bantuan diharapkan KPK dalam hal ini Pemda harus lebih serius dan hati-hati termasuk dalam pendataan masyarakat penerimaan bantuan sosial.

“Terkait itu upaya KPK terhadap pencegahan korupsi atas anggaran dan penyelenggaraan negara terus dilakukan. Intinya ada langkah antisipatif KPK dalam filantropi atau sumbangan kepada Pemda dimana peran humas dan media lokal yang sangat diharapkannya, ” paparnya.

Dimana berdasarkan Surat KPK Nomor B/1939/GAH.0001-10/04/2020 hal penerimaan sumbangan/hibah dari masyarakat oleh lembaga pemerintah ada empat yang perlu diperhatikan. Pertama, sumbangan dalam pelbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada lembaga/organisasi bukan termasuk gratifikasi dan tidak perlu dilaporkan ke KPK. Kedua mengadministrasikan segala bentuk sumbangan serta publikasi kepada masyarakat termasuk penggunaannya, misalnya melalui web resmi lembaga. Ketiga berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah sehingga penggunaanya tepat guna dan tepat sasaran. Dan terakhir metode dan cara pencatatan sumbangan mengacu pada peraturan yang berlaku.

Selain itu juga Asep Rakhmad menyampaikan ada empat rekomendasi KPK kepada Humas Pemda dan media lokal.

“Rekomendasi pertama, Humas Pemda harus selalu mengupdate agenda masing-masing Pemda terkait penanganan covid-19 terutama penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat maupun agenda Pemda lainnya,” tegasnya.

Rekomendasi selanjutnya, Humas Pemda harus memanfaatkan website resmi Pemda dalam setiap publikasi agenda Pemda sebagai bentuk cross check masyarakat terkait pemberitaan pada pemberitaan media-media lokal. Kemudian Penggunaan aplikasi media sosial mainstream misalnya facebook, twitter dan lainnya dapat dimanfaatkan sebagai publikasi namun tetap website resmi Pemda sebagai media utama dalam publikasi kepada masyarakat.

“Selain itu, media lokal diharapkan berperan aktif dalam pengawasan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat melalui publikasi pada media masing-masing sehingga peran serta humas Pemda agar selalu berkoordinasi dengan media lokal,” tegasnya.

Dalam kesempatam Rakor melaui Vidcon selama 2,5 jam itu, dikoordinir Kadis Kominfo Pemprov Sumel seluruh daerah melalui Kadis Kominfo dan Humas menyampaikan informasi terkait penangan Covid-19 di daerah termasuk penerimaan dan penyalura.n bantuan sosial. Perwakilan media lokal di 17 kabupten dan kota di Sumsel juga ikut memberikan informasi dalam Rakor tersebut.

“Pemkab Mura dalam hal ini menggandeng media untuk mempublikasikan setiap informasi dan kegiatan yang dilakukan terkait penangan Covid-19. Selain itu juga kita aktif menyampaikan informasi melaui website Pemda,” kata Kadis Kominfo Mura M Rozak saat mendapatkan kesempatan menyampaikan informasi dn masukan kepada KPK.*Akew/Rilis

error: Maaf Di Kunci