MUSI RAWAS, beligat.com – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (eksekutif) bersama para wakil rakyat di DPRD Mura (legislatif) terus menunjukkan keharmonisan dan kekompakan yang selaras. Terbaru kedua pihak ini mendapatkan apresiasi atas kepatuhan menyampaikan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Terungkap dalam paparan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumsel tahun 2020 melalui Vidcon Rabu (6/5), eksekutif dan legislatif Mura kompak telah menyampaikan pelaporan LHKPN 100 persen. Dimana untuk di Sumsel sendiri ada lima kabupaten Kota yang eksekutif dan legislatifnya kompak 100 persen telah menyampaikan pelaporan LHKPN.
Korwil II Sumatera Supervisi KPK RI Asep Rakhmat mengutarakan pihaknya juga menyampaikan laporan Kepatuhan LHKPN Eksekutif dan Legislatif wilayah Sumsel tahun pelaporan 2019 dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumsel tahun 2020. Untuk tingkat Kepatuhan LHKPN eksekutif ada delapan daerah yang 100 persen yakni 4Lawang, Muba, Mura, OKI, OKU, Pagaralam, Palembang dan Prabumulih. Sementara Kepatuhan LHKPN Legislatif ada enam darah yang 100 persen yakni 4Lawang, Muba, Mura, Lubuklinggau, Palembang dan Prabumulih.
Tim Korsupgah KPK RI juga telah Menghimbau kepada Pemda untuk patuh menyampaikan pelaporan LHKPN . Khususnya yang belum mencapai angka 100%, kiranya Pemda dapat secara optimal dan tegas dalam mendorong wajib lapor untuk patuh menyampaikan LHKPN tersebut.
Bupati Mura H Hendra Gunawan mengungkapkan himbauan Tim Korsupgah KPK RI tentang Pelaporan LHKPN memang menjadi fokus Pemkab Mura. Dan berkoordinasi langsung dengan pihak legislatif LHKPN dilaporan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“LHKPN 100% membuat Mura semakin membahana dan mencapai nilai sempurna untuk kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan pejabat negara yang diwajibkan oleh KPK, sebagai salah satu cara untuk pencegahan korupsi,” ungkap Bupati H Hendra Gunawan.
Mura sendiri tidak main-main atau malah menganggap enteng pelaporan LHKPN tersebut. Terbukti, di tengah masih banyak pejabat negara di beberapa daerah yang belum memenuhi kewajibannya, Mura di 2 tahun ini memperoleh nilai Sempurna 100 % dalam penyampaian LHKPN baik eksekutif maupun legislatif.
“Inilah menunjukan keseriusan untuk sama-sama memberantas korupsi di negara dan daerah kita,” tegasnya.
Disampaikan Bupati, Terkait kepatuhan pelaporan LHKPN, dari 474 orang wajib lapor yang terdiri dari 434 orang wajib lapor eksekutif dan 40 orang wajib lapor legislative, semuanya sudah patuh melaporkan sebelum dateline yang ditentukan yaitu 30 Maret 2020.
“Pemkab Musi Rawas akan terus melakukan optimalisasi kepatuhan pelaporan gratifikasi. Adapun sebagai informasi bahwa kita (Bupati Musi Rawas) telah menerbitkan sebanyak 4 kali edaran kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Musi Rawas untuk patuh melaporkan gratifikasi,” tegas Bupati.
Terkait hal tersebut, Kabupaten Mura tahun lalu (2019) menurut Bupati juga mendapatkan apresiasi dari KPK karena termasuk dalam 38 Daerah se-Indonesia yang dinilai Aktif Cegah Korupsi dalam bentuk gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Dimana dalam keterangan resmi KPK pada Mei 2019 lalu disebutkan Sebanyak 38 pemerintahan daerah terdiri dari 12 pemerintah provinsi, 9 pemerintah kota dan 17 pemerintah kabupaten termasuh Pemkab Musi Rawas diberikan apresiasi. KPK mengapresiasi itu sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik pada momen Hari Raya Lebaran.
Bupati H Hendra Gunawan juga menyampaikan bahwasanya sampai dengan saat ini Pemkab Mura telah melakukan Realokasi Anggaran untuk Percepatan Penanganan Covid-19 dengan rincian sbb:
“Belanja tidak Terduga , besaran Rp 4.500.000.000,. Realisasi Rp 3.086.014.158,- 69%, keterangan Dalam Proses Pengadaan. Belanja Langsung Rp 87.174.508.880,-Dan Pemkab Musi Rawas akan senantiasa menginventarisir sumbangan dari pihak ketiga dengan baik,” pungkasnya.*Akew/Rilis