Beligat.com, Lubuklinggau – Menjelang tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada 2020, KPU Muratara melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder terkait sekaligus mensosialisasikan Tahapan Pencalonan, Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon pada Pilkada Muratara 2020.
Kegiatan berlangsung di Hotel Dafam Lubuklinggau, Rabu (25/8), dihadiri Kapolres Mura, Kajari MLM, Plt Ketua Pengadilan, Kepala Kesbangpol Mura dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Muratata Agus Mariyanto menjelaskan, Tahapan pencalonan dimulai pada Pendaftaran pasang calon tanggal 4 September hingga 6 September. Verifikasi syarat calon 4 semtember hingga 6 September serta pengumuman dokumen pasangan calon dari dokumen calon laman KPU. Untuk memperroleh tanggapan dari masukan masyarakat pada tanggal 4 September berakhir pada 8 September 2020.
“Untuk SKCK Bagi Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati cukup membuat di Polres Muratara. Tak perlu lagi membuat ditingkat provinsi atau Polda Sumsel, ” kata Agus.
Mengenai syarat pelaporan Harta Kekayaan lanjut Agus, nantinya kepada bakal calon segera mengurus LHKPN. Selain itu, KPU Muratara akan minta petunjuk kepada Kajari Lubuklinggau terkait pengalaman mengurus LHKPN di setiap Pilkada.
“Kami juga kita akan menghadirkan Kesbangpol Sumsel dan Muratara guna memastikan keabsahan pengurus partai politik. Tujuannya agar tidak menjadi kendala pada saat bakal calon memberikan persyaratan untuk menjadi calon,” terang dia.*ADV