banner 728x250

KPU Non Aktifkan Sementara PPK Muara Kelingi Dan Ambil Alih Pleno

Musi Rawas, Beligat.com – KPU Musi Rawas mengambil alih Pleno dan menonaktifkan sementara PPK Muara Kelingi diduga tidak mengindahkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas untuk membuka dan mencocokkan suara DAA1 Rekapitulasi DPR RI, Minggu (05/05/2019).

Sementara guna untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, sebanyak 5 anggota PPK selanjutnya diamankan oleh aparat kepolisian di kantor KPU Kabupaten Musi Rawas.

Salah satu PPK Muara Kelingi saat diamankan pihak kepolisian guna untuk menghindar hal-hal yang tidak diinginkan, Minggu (05/05/19).

Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias saat pleno membacakan rekomodasi perbaikan rekapitulasi hasil suara tingkat Kabupaten, Anasta menjelaskan Rekomondisasi perbaikan rekapitulasi hasil suara tingkat Kabupaten berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan Ke bawaslu Kabupaten musirawas pada tanggal 1 Mei 2019 yang selanjutnya dilakukan pencocokan.

“Dari penelitian terhadap perbedaan perolehan suara atas nama Fauzi H Amroh calon legislatif partai Nasdem no 8 yang mana hasil Rekapitulasi hasil suara tingkat PPK tidak sama dengan formulir DA1 kecamatan Muara Kelingi,”kata Anasta Tias .

Selanjutnya Dirinya menjelaskan terdapat selisih perolehan suara setelah dibandingkan dengan formulir DAA dan formulir C1 milik Bawaslu Kabupaten Mura, oleh karena itu dalam rangka menciptakan pemilu berlangsung umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil bawaslu kabupaten mura merekomendasikan KPU Mura untuk melakukan penelitian kembali terhadap perbedaan suara pelapor Fauzi H Amroh.

“Jika terdapat kekeliruan formulir DA1, hasil rekapitulasi perolehan suara kecamatan muara kelingi agar dilakukan rembukan dengan cara menyadangkan hasil rekapitulasi DA1 dengan DA1 plano dan berikut. Selanjutnya sesuai peraturan dan undang-undang,”ujarnya.

Sementara Ketua PPK Kelingi Edison mengatakan jangan diambil alih semua karena kami selaku Panitia tingkat Kecamatan punya hak untuk bicara dan jangan disalahkan.

“Jadi mohon maaf yang pertama kami sampaikan kesemua saksi parpol tolong dipahami kita punya tata tertib yang dibuat oleh KPU dan disepakati oleh Bawaslu,”katanya.

Selanjutnya Edison menambahkan hal itu implementasi PKPU no 3 dan 4 tahun 2019 dan hal tersebut sangatlah jelas.

“Dari Bawaslu mengeluarkan Rekomendasi atas dasar apa ? perbedaan dan temuan ada dimana ? Data kami dengan data Panwascam tidak ada perbedaan,”keluhnya.

Lebih lanjut Edison menambahkan PKPU no 4 menyebutkan kalau memang ada selisih suara atau selisi perhitungan antara PPK kecamatan dan Bawaslu kecamatan silakan saksi parpol mengajukan fomulir DB 2.

“Bapak Ibu saksi parpol mengajukan Fomulir DB 2 ke KPU Provinsi bukan disini,”tutupnya.*Akew/Agus Kristianto

error: Maaf Di Kunci