MUSI RAWAS, Beligat.com – Singa saja yang dikenal binatang buas dan raja hutan tidak akan sampai hati melukai bahkan memangsa anaknya sendiri.
Tapi, KR (45) warga Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Raws (Mura), memperkosa anaknya kandungnya sendiri, sebut saja Rembulan (17), bahkan yang lebih bejat hingga melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan.
Untungnya tersangka keseharian bekerja sebagai buruh ini sudah ditahan anggota Polsek Megang Sakti, walaupun sempat warga sekitar terbakar emosi hendak menghakimi tersangka akibat ulah bejatnya, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/10).
Kejadian bejat yang dilakukan tersangka diduga terjadi didalam kamar korban saat sedang tertidur, diperkirakan pertengahan Januari 2018 di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Romi saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara persetubuhan anak dibawah umur, yang diduga dilakukan KR terhadap anaknya Rembulan, namun tersangka sudah ditahan di Mapolsek Megang Sakti.
“Awalnya, tersangka melarikan diri dari warga karena terbakar emosi akibat ulah tersangka, untungnya ada anggota yang mengamankan tersangka hingga dibawa kepolsek,” kata Romi, Jumat (5/10).
Iptu Romi menjelaskan, tersangka diamankan berawal informasi dari masyarakat adanya dugaan tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang tidak lain anak kandungnya sendiri, mengakibatkan korban melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan.
Akibat dugaan tersebut, menimbulkan kemarahan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti dan hendak menghakimi tersangka.
Lalu tersangka sempat melarikan diri ke Desa Rejosari dan mengamankan diri disalah satu rumah warga.
Kemudian anggota beserta kades dan perangkat desa menuju Desa Rejosari. Namun saat itu masyarakat ramai dan terpancing emosi akibat perlakuan tersangka.
Selanjutnya, anggota melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bisa meredam emosi masyarakat yang akan menghakimi tersangka.
“Akhirnya tersangka dijemput dan ditahan anggota hingga digelandang ke Mapolsek Megang Sakti tanpa melakukan perlawanan,” jelas mantan KBO Sat Reskrim Polres Mura ini.
Lebih lanjut, Iptu Romi menjelaskan, kejadian bejat ini dilakukan tersangka dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar tidur korban yang pada saat itu tersangka melihat korban sedang tertidur dengan posisi miring ke kiri.
Kemudian tersangka menghampiri dan mendatangi korban yang sedang tertidur dengan cara naik ke atas ranjang, lalu tersangka membelai rambut korban.
Setelah itu tersangka langsung memutar tubuh korban ke posisi terlentang dan terjadi hubungan bejat, dan tidak tanggung-tanggung sebanyak delapan kali.
Namun ironisnya kejadian bejat tersebut diketahui oleh warga pada saat korban mau melahirkan.
“Maka dari kejadian dan laporan itula kami meringkus tersangka,” tutup Romi.(Enjie)