banner 728x250

Kriminalisasi Aktivis Cederai Dunia Demokrasi

Muratara, Beligat.com – Santernya isu kriminalisasi Aktivis yang akan dilakukan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), H. Syarif Hidayat, melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBK) Muratara, dinilai telah mencederai dunia demokrasi. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang Eksternal Badko HMI Sumbagsel, Sa’adillah Muqsit, dalam press rilisnya.

“Bagi para aktivis, demonstrasi turun kejalan, diskusi publik, hingga membuat opini di media cetak maupun media elektronik, hingga akun sosial media adalah bentuk penyampaian aspirasi atau kebebasan berekspresi,” ungkapnya.

Dirinya melanjutkan, jika kebebasan berekspresi atau freedom of expression secara materiil, termaktub jelas dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang memberi ruang bagi masyarakat untuk mengeksplorasi hak dalam mengemukakan pendapat secara terbuka.

“Setiap orang diberi hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi, yang mencakup kebebasan berpendapat tanpa intervensi dari manapun,” ujarnya.

Di alam demokrasi, manusia hidup sebagai makhluk sosial, meminjam istilah Aristoteles “zoon politicon,”. Manusia hidup berdampingan dengan manusia yang lain, manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain.

“Di samping saling membutuhkan satu sama lain, manusia juga hidup dalam kritik, karena itu merupakan cara untuk mengetahui kekurangan. Jadi keberadaan pihak yang melakukan kritik seharusnya disyukuri bukan dimusuhi, karena tidak ada manusia yang lepas dari kritik,” katanya.

Selain itu, ia menjelaskan jika adanya UU ITE tidak benar hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat, justru sebaliknya UU ITE banyak dipakai menjadi dalih untuk membungkam suara-suara kritis yang di tujukan kepada pemerintah, membelenggu kebebasan berekspresi dalam arti luas.

“Sangat di sayangkan apabila seorang pejabat daerah Muratara menjawab sebuah kritikan dengan menggunakan arogansi kekuasaan yang tak terukur dengan dalih UU ITE. Dengan sendirinya ia telah mengajarkan contoh berdemokrasi yang tak sehat, mestinya seorang pejabat menjawab sebuah kritikan atau tuduhan adalah dengan menunjukkan fakta, karya dan capaian selama ia menjabat kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia melanjutkan, apa yang di lakukan oleh kepala daerah Muratara ini tentu telah menunjukkan sifat “kekanak-kanakan” dalam menyikapi krikit-kritik yang di suarakan oleh masyarakatnya sendiri yang ia pimpin.

“Perlu di ingat bahwa pemimpin adalah pelayan bagi masayarakat, dan masyarakat berhak untuk mengetahui atau mengkritisi kinerja pelayannya,” tutupnya.*Rilis/DekMo

error: Maaf Di Kunci