MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Mugi (24) warga Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas yang merupakan salah seorang Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) diringkus Jajaran Polres Musi Rawas saat sedang terlelap tidur pada Selasa dini hari (21/11) sekira pukul 02.00 WIB tanpa melakukan perlawanan.
Korban atas tindak pidana Pelaku adalah Yohanes Yoman (34) warga Desa Ngestiboga Kecamatan Jaya Loka Kabupaten Musi Rawas. Saat itu (11/03/2014) korban sedang bekerja memanen buah sawit di PT. PHML. Saat kejadiam sepeda motor korban diletakkannya ditepi jalan areal perkebunan.
Setelah mengecek TKP dan melakukan penyelidikan kasus, Pihak Polres Musi Rawas telah menetapkan 2 (dua) Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang dengan nomor DPO / 01 / III / 2014, tertanggal 11 Maret 2014.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap DPO Pelaku Curas bernama Mugi wargaMulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas.
“Kami telah melakukan penangkapan Pelaku Mugi yang terlibat pencurian dengan kekerasan pada tahun 2014. Selama ini Pelaku diinformasikan melarikan diri nomaden dari satu tempat ketempat lainnya,”jelasnya.
Dijelaskan AKP Wahyu, penangkapan Pelaku pada (21/11) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, berawal dari informasi warga yang menerangkan bahwa Pelaku sudah kembali ke rumahnya di Dusun Teladan Desa Mulyo Harjo.
“Kami langsung melakukan penangkapan Pelaku saat sedang tertidur tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sedang Kami Sidik di Polres Musi Rawas. Sementara identitas 1 (satu) Pelaku lainnya masih dirahasiakan guna kepentingan pengejaran Pelaku,”terangnya.
Sementara itu, kronologis kejadian lanjut AKP Wahyu, berawal pada (11/03/2014) saat korban sedang vekerja memanen buah sawit milik PT. PHML. Tiba-tiba sepeda motor yang diparkirkan korban tak jauh dari tempatnya bekerja sudah dibawa oleh 2 (dua) Orang Tak Dikenal (OTD).
“Melihat motornya dibawa lari Orang Tak Dikenal, lalu korban bersama warga melakukan pengejaran dan penghadangan dari depan jalan,”ungkapnya.
Namun, Pelaku langsung mengancam dengan menggunakan Senpira (Senjata Api Rakitan), karena takut, korban langsung menghindar dan Pelaku berhasil melarikan diri ke arah Desa Kertasono.
“Atas kejaidan tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Nopol BG 5690 GM yang apabila ditafsir dengan uang sebesar Rp 5.000.000,-,”pungkasnya.(Reki A/Akew)