banner 728x250

Lagi, Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Terjadi

Musirawas, Beligat.com – Lagi, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi, kali ini korban atas nama “Z” (Inisial disamarkan), yang baru berusia 15 tahun 6 bulan, warga desa (Dalam wilayah Kecamatan Megang Sakti), Kabupaten Musi Rawas (Mura) menjadi korban pencabulan oleh Suntana alias Edo bin Sapta (42), yang tak lain pelaku merupakan ayah tiri korban.

Terungkapnya kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut setalah pelapor atas nama, Nurhidayah alias Dayah binti Sangidun (37), warga desa yang sama, melaporkan ke pihak Polsek Megang Sakti pada, Senin, (15/7).

Dari keterangan korban yang disampaikan oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro, melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Hendrawan menjelaskan jika tindak pidaba pencabulan tersebut terjadi pada, Senin, 12 Maret 2019, sekitar pukul 23.00 wib didalam kamar korban, pada saat korban sedang tidur sendirian.

Tiba-tiba korban terbangun, karena korban merasa ada yang sedang meremas payudara sebelah kiri korban, dan korban terkejut karena pada saat itu badan korban dalam posisi telentang, dan melihat pelaku sedang duduk diatas ranjang sebelah kanan korban dan tangan kanan pelaku memegangi atau meremas-remas payudara korban sebelah kiri, sehingga korban berkata kepada pelaku “yah, jangan cak itu”, yang kemudian pelaku menjawab “iya”.

Akan tetapi, pelaku justru langsung menaikkan rok panjang yang korban pakai hingga kebagian perut korban, kemudian pelaku menurunkan celana dalam korban hingga kebagian paha.

Setelah itu pelaku langsung memasukkan jari telunjuk tangan kanannya kedalam kemaluan korban, dan menariknya keluar serta memasukkan lagi secara berulang-ulang sebanyak 3 kali sehingga korban merasa kesakitan pada kemaluan korban. Kemudian pelaku mencabut tangan kanan pelaku dan mengembalikan seperti semula pakaian korban, setelah itu pelaku keluar kamar korban dan yang perbuatan kedua kalinya dilakukan dengan perbuatan yang sama.

“Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, maka pada saat itu juga, sekitar pukul 12.00 wib, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan yang saat itu sedang berada dirumahnya. Sekarang tersangka berada di Polsek Megang Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.*Agus Kristianto

error: Maaf Di Kunci