banner 728x250

Lagi Tampal Ban, Obal Harus Dibawa Polisi

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Kristopal Alias Obal (21) warga jalan Malus RT 06 Kelurahan Petanang ulu Lubuklinggau Utara 2, harus mendekam dibalik jeruji besi.

Pasalnya, Obal terlibat aksi begal terhadap Alan (18) saat pulang dari taman wisata dibelakang Hotel 929 Kelurahan Belalau 1, Senin (14/12) 2015 silam.

Saat itu, korban bersama pacarnya hendak pulang dari taman wisata, tiba-tiba dari pintu gerbang taman wisata Tersangka Obal , Uvico Yudi Arafat (menjalani hukum) dan YI (DPO) menghadang laju sepeda motor yang dinaiki oleh Korban.

Saat korban berusaha menerobos hadangan para tersangka, lalu tersangka Yudi menarik bagian belakang sepeda motor Korban hingga Korban dan Pacarnya terjatuh dari sepeda motor.

Kemudian, tersangka YI membacokkan sebilah parang ke arah korban namun tidak berhasil mengenai korban. Sedangkan Tersangka Obal mengancam Korban dengan menggunakan pisau dan tersangka Yudi memaksa korban turun dari sepeda motornya dan meminta kunci kontak.

Merasa nyawanya terancam, akhirnya Korban menyerahkan sepeda motornya, lalu tersangka Yudi langsung mengambil sepeda motor milik korban dan membawa pergi.

Alhasil, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah Hitam Tahun 2010 Nopol BG 3328 HR yang ditafsir sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah)

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Diaz Oktora membenarkan, penangkapan tersangka Curas, Selasa (22/8) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Tersangka ditangkap saat anggota piket patroli polsek dan reskrim polsek melaksanakan patroli KKYT, anggota melihat tersangka sedang menampal ban motor di jalinsum Kelurahan. Sumber agung, lalu anggota langsung melakukan penangkapan tersangka tanpa perlawanan,”kata AKP Diaz Oktora, Rabu (23/8).

Selanjutnya, sambung Diaz, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BG 3328 HR warna Merah Hitam Tahun 2010 ( sudah di sita dalam berkas tersangka Yudi). (Gie/Red)

error: Maaf Di Kunci