Beligat.com, MUSI RAWAS – Satnarkoba Polres Mura, kembali berhasil meringkus dua terduga kepemilikan ekstasi di Jalan Umum Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan, Senin (15/3/2021) malam. Diketahui identitas kedua tersangka berasal dari kabupaten tetangga yakni Kabupaten Musi Banyu Asin.
Dua tersangka dimaksud, Paku Alam (42) warga Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa dan Eko Peri Susanto (29), warga Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan, dua butir pil berbentuk melati warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi ditemukan dikantong celana jeans warna hitam sebelah kanan yang dikenakan tersangka Paku Alam.
Kemudian Selasa (16/3), petugas juga berhasilnya meringkus tersangka lainnya, Sutris (40) warga Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa. Ia kedapatan membawa diduga sabu seberat 6.25 gram saat pesta malam di Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan,
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.
“Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan, pengintaian dan penangkapan terhadap para tersangka.
Saat ini, tersangka beserta BB ditahan di Mapolres guna dilakukan pendalaman perkara,” kata AKP Denhar. (dkj)