banner 728x250

Laskar Pejuang 45 Laporkan Kegiatan Usaha PT Jaya Abadi Kontrindo Ke Polda Sumsel

Lubuklinggau, Beligat.com – Diduga tidak membayar pajak dan merusak lingkungan serta di duga manipulatif status perusahaan yang diduga menggunakan modal Usaha Mikro Kecil (UMK) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Laporkan Usaha Bat Cing Plan diduga milik inisial YT (PT. Jaya Abadi Kontrindo) ke Polda Sumatera Selatan di Palembang dengan Nomor surat 002/LAKI P45/X/2024.

Ahlul Fajri di dampingi Efendi Div.Ivestigasi dan Sugeng Div. Media Publikasi menyampaikan kepada wartawan bahwa sebelumnya atas Permasalahan tersebut mereka akan mengadakan aksi orasi damai yang rencana akan di sampaikan kepada Kapolres kota Lubuklinggau namun sebagai bentuk menghargai pihak kepolisian kami hanya meminta waktu dan tempat Audensi kepada Kapolres namun hingga permasalahan ini kami Laporkan ke kapolda kami tidak mendapat jawaban.

Selain dari Surat Laporan ke Kapolda kami juga sampaikan surat dengan perihal yang sama kepada Kapolri tentang laporan adanya dugaan Batcing Plant Ilegal yang beroperasi di wilayah kota lubuk linggau tersebut.

Ahlul fajri mengatakan, laporan yang di sampaikan kepada Kapolda hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sebagai bentuk komitmen kami terhadap pengawasan investasi yang sehat di kota lubuk linggau agar menjadi pendapatan daerah dan tidak merugikan negara.

Usai penyampaian laporan ke Polda Sumatera Selatan kami minta kepada pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan kami tersebut dan meminta agar PT. Jaya Abadi Kontrindo di tutup dan kami minta agar pihak pengusaha berhati hati dan mentaati aturan, jangan sampai beroperasi secara brutal dengan tidak membayar pajak, galian C sebagai wujud kepatuhan pada peraturan pemerintah dan UU agar menjadi pendapatan daerah dan tidak merugikan Negara ,” ujarnya, kepada wartawan hari Kamis 17/10/2024.

Ia menyayangkan jika perusahaan tidak taat pada aturan, apalagi dari pantauan pihaknya selama ini banyak perusahaan menggunakan modus yang sama dengan menggunakan status Usaha Mikro Kecil (UMK) bahkan parahnya lagi, perusahaan cendrung ‘brutal’.

“Status perusahaan UMK padahal perusahaan bergerak di bidang batching plant dengan modal tentu bukan katagori mikro kecil. Jangan sampai hal ini menjadi budaya yang salah dan berdampak buruk bagi investasi di Sumatera Selatan umumnya dan hususnya di kota lubuk linggau dimana perusahaan berani beraktifitas maka harus memikirkan dampak sosial kemasyarakatan dengan patuh membayar jangan melakukan penyelewengan pajak jika itu yang terjadi maka artinya pengusaha tersebut melanggar hukum,” ucap Ahlul tegas.

Menurutnya, di tengah harapan meningkatnya investasi di kota lubuk linggau sebagai masyarakat kontrola sosial kami berharap Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di kota lubuk linggau meningkat bukan sebaliknya justru membawa cacatan buruk bagi dunia investasi dimana masifnya perusahaan beroperasi tanpa membayar pajak.

“Perusahaan yang merupakan Usaha Mikro Kecil (UMK), padahal secara modal usaha tentunya sangat tidak masuk akal apabila perusahaan yang bergerak dalam bidang Batching Plant bukan berstatus UMK. ,” jelasnya lagi.

Belum lagi berbicara dampak negatif yang nyata dari aktivitas batching Plant ialah kerusakan lingkungan. Pengertian kerusakan lingkungan dapat dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kerusakan Lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

“Kami menduga kuat PT. Jaya Abadi Kontrindo telah melanggar ketentuan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sebagaimana pada pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2009 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ,”terang Ahlul”

Atas peristiwa dan fakta fakta diatas maka patut diduga PT. Jaya Abadi Kontrindo telah melakukan dugaan tindak pidana atas aktivitas produksi batching plant ilegal yang mengakibatkan potensi kerugian negara, seperti penggelapan pajak dan kejahatan koorporasi serta kejahatan lingkungan, termasuk kami duga perusahaan beroperasi tanpa galian C dan melakukan aktifitas pembangunan pabrik batching plant ilegal dengan menggunakan izin Pembangunan Gedung (PBG) izin baik IUP, namun melanggar aturan industri dan lingkungan sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kami harap PJ Wali kota POLRES kota Lubuk linggau segera melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) dan melakukan penyegelan terhadap usaha Batcing Palant agar segera dihentikan kegiatannya karena diduga kuat merugikan negara.

“Yang jelas POLRES kota Lubuk linggau harus segera menutup usaha ilegal Bat Cing Plant tersebut jika masih saja nekat beroperasi tentu kami sebagai pemerhati kebijakan pemerintah dengan tegas kami akan terus melakukan mengambil langkah hukum agar perusahaan yang melanggar itu di proses sesuai hukum yang berlaku.(*/red)

error: Maaf Di Kunci