banner 728x250

Lendri Alfikar : Perum PT. Damri Pertimbangkan Rencana Eksekusi Lahan

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memenangkan Perum PT. Damri yang akan mengeksekusi lahan seluas 15.500 M2 disepanjang Jalan Mayor Toha Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I mendapat kecaman dari Tokoh Pemuda Kota Lubuklinggau.

Lendri Alfikar, salah seorang Aktivis sekaligus sebagai Tokoh Pemuda angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memenangkan pihak Perum PT. Damri untuk mengeksekusi lahan seluas 15.500 M2 dan tidak mempertimbangkan faktor kemanusiaan, mengingat saat ini lahan tersebut menjadi tempat tinggal 54 Kepala Keluarga.

“Saya sangat menyayangkan jika pihak Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau pada tanggal 10 Agustus mendatang benar-benar melakukan eksekusi lahan dan tidak mempertimbangkan dampak daripada eksekusi, mengingat wilayah tersebut merupakan tempat umum dan berdekatan dengan sekolahan serta masyarakat yang lalu lalang,”kata Lendri Alfikar, Senin (07/08).

Diterangkannya, proses eksekusi lahan tersebut pasti akan terjadi bentrok fisik antara Aparat Kepolisian dengan massa yang akan mempertahankan tempat tinggalnya.

“Jika eksekusi tak terelakkan lagi, dan Massa melakukan perlawanan sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan, korban sipil berjatuhan, maka pihak Perum PT. Damri harus bertanggung jawab,”terangnya.

Dia berharap, sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi maka pihak Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan Perum PT. Damri membatalkan eksekusi lahan tersebut.

“Saya berharap, agar pihak Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan pihak Perum PT. Damri tidak salah langkah dalam mengambil suatu tindakan, berfikirlah secara rasional, jangan sampai timbul penyesalan dikemudian hari, serta pertimbangkan kepentingan masyarakat luas,”pungkasnya.(Ar/Red)

error: Maaf Di Kunci