banner 728x250

Linggau PPKM Level 3, Hajatan Boleh Bersyarat

Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Kota Lubuklinggau tetap melaksanakan PPKM, namun turun level menjadi PPKM Level 3 yang sebelumnya level 4. Demikian dikatakan Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe didampingi Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Inf Erwinsyah Taufan, Selasa (10/8).

Ketentuannya dijelaskan wako, tetap perketat kegiatan masyarakat. Namun, kebijakan sebelumnya sedikit dilonggarkan seperti hajatan pernikahan boleh dilaksanakan 50 persen dengan ketentuan tidak makan ditempat, menaati prokes dan tidak menggunakan musik.

“Penutupan jalan utama, mulai dari pukul 20.00 wib sampai dengan 08.00 wib. Lampu jalan tetap dimatikan mulai jalan ditutup sampai jam 11 malam. Kemudian ganjil genap kendaraan ditiadakan, rumah makan tetap boleh buka sampai jam 5 sore dan take away sampai jam 8 malam,” sebut dia.

Ia menambahkan, petugas pos penutupan jalan, juga harus menyisir di jam jam tertentu untuk memabtau aktifitas masyarakat disana,. Kemudian tempat hiburan, hanya memberikan penegasan utk memperketat protokol kesehatan. Lalu lokalosasi patok besi tetap ditutup. (akew/dkj)

error: Maaf Di Kunci