Beligat.com, Muratara – Lembaga Swadaya Masyarakat Penggiat Anti Korupsi (LSM- PAK), melaporkan dugaan kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp13 miliar. Dana tersebut digelontorkan untuk merealisasikan program kegiatan yang telah tersedia namun dipergunakan untuk kepentingan yang lain.
Pemkab Muratara diduga tidak membayarkan program kegiatan yang telah tersedia, malah menerbitkan Surat Pengakuan Hutang (SPH). Padahal dana DAK sebesar Rp13 miliar telah disalurkan dari pusat ke daerah,” kata Penanggung jawab Lembaga Swadaya Masyarakat Penggiat Anti Korupsi (LSM- PAK), Ahmad Jamaludin didampingi Fauzan Hakim usai menyampaikan laporan ke Kejari Lubuklinggau, Senin (20/9).
Ia mengungkapkan, penerbitan SPH dimaksud ditetapkan melalui Perbup Nomor 255 /KPTS/BPKAD/MRU/2021, tentang penetapan hutang belanja pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muratara TA 2020.
“UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 327 ayat 5 menyebutkan, kepala daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD,” tegasnya.
Jamal menduga, dana tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan lain diantaranya untuk membayar proyek-proyek yang terkait dengan kepentingan dari kroni- kroni dan golongan atau kelompok tertentu demi mendapatkan fee untuk kepentingan politik dalam masa Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.
“Kuat dugaan Kepala BKPAD Muratara tidak melakukan pengendalian pengelolaan APBD dan penyelewengan, sesuai pesanan pihak tertentu. BPKAD telah membayarkan uang kepada pihak-pihak yang tidak berhak atas anggaran yang telah ditetapkan peruntukannya tersebut, tidak sesuai prosedur dengan memilih-milih menyalurkan dana dari kas daerah,” katanya.
Jamal berharap, penegak hukum segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini. Melakukan pengembangan siapa pun yang terlibat dalam dugaan korupsi dengan melabrak aturan. Penegak hukum harus mengusut tuntas kasus tersebut, bekerja sesuai tupoksi.
Masih kata Jamal, laporan tersebut juga bakal disampaikan kepada Presiden RI Ketua KPK, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Kejagung RI dan Kajati Sumsel.
“Surat itu bukan tembusan tapi kami sampaikan secara langsung. Selasa (21/9), kami berangkat ke Palembang selanjutnya ke Jakarta,” tutupnya. (akew/dkj)