MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – TERKAIT Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, yang ditujukan kepada Bupati Musirawas, bila tidak ditindaklanjuti sesuai batas waktu, maka Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak. Hal ini dijelaskan oleh Efendi, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Pucuk, Sabtu (25/11/2017).
Menurutnya, pihak Eksekutif bersama Legislatif harus menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Sumsel yang bersifat penting.
“Sesuai batas waktu bila surat tidak ditindaklanjuti, APH harus bertindak,” tegasnya.
Sebab dalam surat keputusan ada yang.”Fatal”, yaitu. Kesalahan penganggaran pada belanja modal di tiga SKPD senilai Rp 4,9 milyar. Artinya, penganggaran itu selain tidak ada acuan, juga tidak sesuai aturan Permendagri nomor 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kesalahan dalam penganggaran itu Fatal,”kata, Efendi.
Bedasarkan data Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumsel yang bersifat penting, dengan Nomor: 532/KPTS/BPKAD/2017 pada tanggal 21 Agustus 2017, yang ditujukan kepada Bupati Musi Rawas tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016, dan tentang Penjabaran Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016, diketahui ada temuan sebanyak 14 item dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dalam Opini WTP Musi Rawas tahun 2017.
Temuan tersebut berupa penganggaran ADD dan penyaluran DD tahun 2016 di Kabupaten Musi Rawas tidak sesuai ketentuan. Selain itu terjadi kesalahan penganggaran belanja modal di tiga SKPD senilai Rp 4, 9 milyar dan penetapan rekening SKPD pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas belum tertib. Sedangkan untuk penetapan beberapa tarif pajak tidak bedasarkan peraturan daerah tentang pajak,
“Serta adanya permintaan ganti uang pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 139 juta, dan masih ada item lainnya, “pungkasnya. (Toding Sugara)