LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Lubuklinggau masuk dalam Kondisi memprihatinkan.
Berdasarkan data di BNN Lubuklinggau, Kota berslogan Sebiduk semare ini dijadikan akses utama masuknya barang haram tersebut sebelum diedarkan ke daerah lainnya. Lebih parahnya lagi, penggunaan narkotika sudah merembah ke kalangan pelajar.
“Lubuklinggau sudah dikatakan darurat.Dilingkup sekolah, pelajar pun sudah terkontaminasi narkotika,”kata Ibnu Muzakir, Kamis (9/3).
Ditambahkanya, Pada 2017 ini saja,sudah Empat orang pengedar yang berhasil ditangkap, 12 orang dengan kasus penyalahgunaan narkotika direhabilitasikan oleh pihak BNN Lubuklinggau, serta “BNN juga sudah mendata beberapa ASN diinstansi pemerintahan sudah banyak masuk dalam data pengguna narkotika”terangnya.
Sementara itu, beberapa wilayah di Lubuklinggau sudah dipetakan sebagai wilayah dengan kategori darurat narkotika.Artinya didaerah tersebut marak peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Seperti di Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan Lubuklinggau Utara I.
“Paling rawan itu di Kelurahan Ulak Surung, Kelurahan Kenanga, Kelurahan Pasar Satelit dan Kelurahan Karya Bakti,”jelasnya.
Sebagai upaya pencegahan, pihaknya mengadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya narkotika ke seluruh lapisan masyarakat. Selain itu melakukan pelatihan dalam bentuk work shop kepada masyarakat, organisasi, pemerintahan dan Pelajar.
“Di wilayah yang rawan terhadap narkoba, kita lakukan peningkatan kapasitas dengan memberikan pelatihan keterampilan membengkel kepada 10 orang biar mandiri serta agar terhindar ke narkoba,”jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan untuk mengatasi masalah ini perlu kerjasama semua pihak terutama kerjasama dari masyarakat.
Dia juga mengimbau masyarakat apabila mengetahui ada tindakan jual beli narkotika, atau keluarganya sebagai pecandu narkotika untuk melaporkan kepada BNN melalui sms atau telpon ke nomor HP 085384000101.
“Untuk pecandu diberikan keringanan maksinal 2 kali rehab, jadi laporlah diri, dari pada tertangkap nanti bisa diproses hukum. Karena dalam pasal 127 UUD no 35 th 2009 ,setiap pnyalahguna narkotika golongan 1 (sabu, ekstasi, ganja, heroin, kokain) dipenjara 4 tahun,”katanya.(andi pramanta/editor firmansyah anwar)