LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Warga Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II, beberapa hari yang lalu menggelar pesta Demokrasi pemilihan Ketua RT yang baru.
Pasca pemilihan menyisahkan persoalan yang cukup serius, pasalnya, dari 6 (enam) RT yang melakukan pemilihan langsung, dua RT yakni RT 09 dan RT 06 yang merupakan Incumbent ditolak Lurah Kelurahan Ulak Surung.
Lurah Ulak Surung, Sukandar ketika dikonfirmasi lewat sambungan Telepon membenarkan jika kedua RT yakni, RT 09 dan 06 tidak disetujui untuk maju kembali dikarenakan dirinya selaku Lurah menilai jika kinerja kedua RT tersebut selama ini buruk.
“Benar jika ada dua RT yang lama dan mau maju kembali tidak saya setujui mengingat Kinerja mereka dalam segala aspek buruk terutama tidak bisa mengakomodir penagihan pajak PBB dibawah 30%”, kata Sukandar.(26/5).
Lanjut kata Sukandar, dirinya akan menunjuk PLH RT 09 maupun 06 jika terjadi kekosongan. Selama dirinya memimpin Kelurahan Ulak Surung sudah sering mengadakan pertemuan dengan pengurus RT dan memberikan pembinaan.
“Saya segera mempersiapkan PLH jika nantinya terjadi kekosongan di kedua RT tersebut dan jika memang mereka masih mau menjabat sebagai Ketua RT kembali harus membuat pernyataan sikap akan menjalankan tugas dengan baik. Namun, jika ada pihak yang kurang berkenan dan mau melakukan unjuk rasa silahkan saja”, tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT 09 Kelurahan Ulak Surung , Syaiful Rof’at menuturkan jika alasan Lurah Kelurahan Ulak Surung mencekal dirinya maju kembali sebagai Ketua RT itu melanggar UU .
“Ini bukan kemauan saya untuk jadi Ketua RT, karena tidak ada yang mau jadi Ketua RT dan saya mendapat dukungan dari masyarakat dan tokoh adat disini, lebih dari 50%. Artinya saya masih dibutuhkan oleh warga, dan pak Lurah sudah mengabaikan Rekomendasi dan bersifat Otoriter”, jelasnya.
Dia menambahkan, jika alasan Lurah Kelurahan Ulak Surung karena kinerjanya buruk itu berarti Lurah tidak tau akan kinerja bawahannya padahal dirinya sudah bekerja semaksimal mungkin.
“Saya membantah pernyataan pak Lurah jika selama ini beliau lakukan pembinaan terhadap RT , baik itu sosialisai tentang pajak maupun Tupoksi Ketua RT. Semua itu tidak pernah dilakukan sebagai Lurah terhadap bawahannya. Baru tahun ini pajak PBB yang arah pasar yang sedikit ada kendala penagihannya” , terangnya.
Terpisah, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Ruslan, menyayangkan hal ini terjadi. Lurah dalam hal ini bertindak tanpa alasan yang jelas. Secara hukum jelas, mereka sudah menjalankan prosedur dan mendapat dukungan dari masyarakat untuk duduk kembali sebagai Ketua RT.
“Nanti kita selesaikan secara kekeluargaan dan kita cari solusi yang terbaik, jangan sampai persoalan ini semakin membesar dan saya himbau kepada warga RT 09 dan 06 untuk sabar dan menahan diri”, pungkasnya.(Reki/Red)